Perkara Pencabulan Anak, PH Sebut Suka Sama Suka
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Persidangan Vicky Mailuhu (34) terdakwa pencabulan anak di hutan Mahia Desa Urimessing Kec. Nusaniwe ditunda kemarin. Tapi penasehat hukum terdakwa akan menggiring perkara ini ke unsur suka sama suka.
Penasehat hukum terdakwa, Alfred Tutupary mengaku ada celah yurisprudensi atau perkara pembanding lain yang bisa digunakan. Yakni perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Ketika jaksa banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, pengadilan tinggi malah memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama, PN Purwokerto.
“Di situ hakim vonis terdakwa 6 bulan, asal klien bisa yakinkan hakim melalui fakta-fakta meringankan,” ujarnya kepada Kabar Timur, Rabu (13/10) di PN Ambon.
Dijelaskan, kliennya terdakwa Vicky Mailuhu sudah menikahi secara siri korban “bunga” dan anak dari hubungan gelapnya dengan korban juga telah diadposi. “Dan Anak itu dinafkahi, sementara korban juga dinikahi siri. Masalah ini harus dilihat kasuistis juga,” jelas Alfred.
Perbuatan terdakwa dengan korban terhitung lebih dari 20 kali hal itu memberi petunjuk kalau ini soal suka sama suka. Walau ketika kejadian pertama “bunga” masih tergolong anak di bawah umur yakni 14 tahun.
Namun terdakwa Vicky Mailuhu alias Etok didakwa JPU Els Leunupun, dengan UU Perlindungan Anak dengam ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Dan UU tersebut, tidak mengenal unsur suka sama suka. Mereka lakukan pencabulan anak tetap kena undang-undang tersebut.
Dalam dakwaannya JPU Els Leunupun menjelaskan perbuatan tak senonoh oleh terdakwa awalnya terjadi pada Maret 2019 lalu di salah satu penginapan di kawasan pantai Desa Suli Kabupaten Maluku Tengah.
Hubungan terlarang ini berawal dari permintaan terdakwa melalui pesan messenger di Facebook agar korban “Bunga” bersedia jadi pacarnya.
Korban mengiyakan sementara pelaku yang seorang pengemudi angkot ini tak begitu sulit membawa sang pacar yang masih usia anak itu ke penginapan tersebut.
Perbuatan cabul terus berlanjut dari penginapan ke hutan dusun Mahia, Desa Urimessing, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon. Pencabulan terjadi berulang kali di hutan itu sampai korban berusia 16 tahun.
Bunga dinyatakan hamil berdasarkan, visum et repertum nomor VER/18/KES.15/IV/2021 tanggal 10 April ditandatangani dr Deabryna Hehakaya. (KTA)
Komentar