KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Mendesak Kecabjari Banda mendalami keterlibatan pelaksana pekerjaan Welmon Rikumahu, PPK Petrus Marina, KPA Baltasar Latupeirissa dan Bendahara Proyek Rusmin Djalal dan juga Direktur CV. Gria Persada sebagai konsultan pengawas Sutoyo.
Kcabjari Banda, belum juga menaikkan status kasus dugaan korupsi proyek runway bandara Naira, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dari penyelidikan ke penyidikan. Namun Kacabajari Banda, Salahudin mengaku kasus itu tetap lanjut.
Salahudin berdalih belum membaca tuntas BAP pemeriksaan penyidik Kcabjari Banda dalam penanganan perkara korupsi tersebut. “Nanti saya baca-baca dulu BAP nya seperti apa, khan sprindiknya juga belum keluar,” akui mantan kasi Inteljen Kejari Jombang Jawa Timur itu kepada Kabar Timur di Kejari Ambon, Rabu, kemarin.
Diakui pihaknya masih menunggu surat perintah penyidikan (Sprindik) tersebut, dikeluarkan oleh Kepala Kejari Ambon. Setelah itu barulah pihaknya bisa melanjutkan kembali penyidikan kasus tersebut.
Penyelidikan ulang kasus dugaan korupsi proyek runway bandara Naira, sebelumnya diakui siap “naik kelas” ke tahap penyidikan oleh Kacajari Banda sebelumnya, Ardian Junaedi.
Dalam gelar perkara yang berlangsung di Kejari Ambon dipimpin langsung Kajari Ambon Dian Frits Nalle disepakati kasus dugaan korupsi pembangunan Runway bandara Naira tahun 2014 dinaikkan ke tahap penyidikan.
Diakui Ardian kasus ini dibuka kembali meski dua orang telah menjadi terpidana, yaitu Marthen F Parinussa dan Sijane Nanlohy, yang telah dieksekusi berdasarkan vonis hakim pada 24 November 2020 masing-masing 4,5 tahun pidana penjara. Namun setelah perkara ini dipelajari Ardian ternyata masih ada potensi tersangka lain di perkara ini.
Penasehat hukum Marthen dan Sijane Nanlohy lalu mendesak Kcabjari Banda mendalami keterlibatan pelaksana pekerjaan Welmon Rikumahu, PPK Petrus Marina, KPA Baltasar Latupeirissa dan Bendahara Proyek Rusmin Djalal dan juga Direktur CV. Gria Persada sebagai konsultan pengawas Sutoyo. Kemudian Ketua Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Norberta Rerebulan.
Justin mengaku lebih 5 tahun dia berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi kedua kliennya dan mendesak kasus korupsi Ruangnway Bandara Banda Naira dibuka kembali.
Dikatakan Yustin Tuny, kasus Bandara Banda Naira menarik setelah mempelajari bukti-bukti surat, maupun fakta persidangan sebelumnya ternyata sejumlah pihak tidak dikejar Kacabjari Banda waktu itu Jafet Ohello untuk dibidik selaku tersangka. (KTA)