Terbongkar Kredit Fiktif Rp 2,6 Miliar di Bank Maluku Gunakan Data Palsu?
KABARTIMURNEWS.COM,TERNATE, - Bank Maluku-Maluku Utara (Malut), tak habis-habisnya dirundung masalah. Setelah sebelumnya sempat heboh korupsi dana nasabah di Kantor Cabang Pembantu Mako, Kabupaten Buru yang mencapai Rp 4 miliar, kali ini muncul dugaan kredit fiktif terbongkar di KCP Bobong, Kabupaten Taliabu.
Setidaknya 19 ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Taliabu, Malut, namanya dicatut sebagai data pencairan kredit di Kantor Cabang Pembantu (KCP), Bobong, Bank Maluku-Malut Rp 2,6 miliar. Padahal, puluhan ASN tidak pernah berurusan dengan kredit dimaksud.
“Ada 19 ASN Dinas Pendidikan Taliabu namanya dipakai untuk kredit Rp 2,6 miliar dari Bank Maluku-Malut, Cabang Bobong. Data ASN itu sebagai “pelicin” dicairkan dana kredit yang dilakukan Dinas Pendidikan tempat mereka kerja tanpa sedikitpun ada pemberitahuan,” cerita salah satu warga Bobong yang nama keponakannya dicatut untuk kepentingan kredit tersebut, kepada wartawan di Ternate, Selasa.
Menurutnya, data bodong alias data palsu dengan mencatut nama ASN ini, merupakan kerja sama antara Dinas pendidikan dan Kepala KCP Bank Maluku-Malut Bobong. “Hubungan keduanya baik. Sudah barang tentu ini, prasyarat untuk gunakan data nama para ASN itu datang dari kedua petinggi itu,” ungkapnya menganalisa.
Sebagai seorang pimpinan bank, lanjut dia, mesti paham bahwa kerja-kerja seperti itu melanggar aturan perbankan dan bisa masuk dalam ranah tindak pidana pemalsuan. “Saya lagi koordinasi dengan keponakan untuk melapor masalah ini di Polda Malut agar diusut, sehingga tahu siapa dalang dari kejahatan ini,” bebernya.
Dia menyebutkan, dana kredit Rp 2,6 miliar dicairkan tanpa mekanisme dan aturan yang berlaku. “Kalau saya tidak salah itu di periode 2017-2019. Pimpinan KCP Bobong bernama: Abubakar Buamona mencairkan kredit konsumtif dan kredit bangun usaha sebesar Rp 2,6 miliar,” ungkap.
Celakanya, kredit tersebut diberikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Taliabu yang notabenenya adalah instansi pemerintah dan nama 19 ASN yang bekerja di instansi itu, dicatut.
“Jadi masalah ini terungkap setelah terjadi kredit macet dimana tidak ada pembayaran lanjutan dari ASN yang namanya dicatut untuk pemberian fasilitas kredit,” katanya.
Yang menarik para ASN yang namanya dicatut sama sekali tidak mengetahui bila nama mereka digunakan untuk pencairan dana kredit oleh PT. Bank Maluku Malut KCP Bobong. Kabarnya dana pinjaman yang digunakan institusi ini juga tidak sesuai peruntukkan karena digunakan institusi padahal untuk perorangan.
Informasi yang dihimpun Kabar Timur menyebutkan, pelanggaran atau fraud dalam kasus ini sudah diketahui Direktur Kepatuhan Bank Maluku Malut Abidin. Bahkan, Bank Maluku-Malut sudah pernah melakukan pemeriksaan oleh tim anti fraud Satuan Kerja Audit Internal PT Bank Maluku Malut.
Sayangnya, bukannya sanksi yang diberikan kepada bos KCP Bobong, malah yang bersangkutan dipromosikan sebagai Pemimpin Cabang Bank Maluku Malut di Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel).
Bahkan, setelah kasus di KCP Bobong, makin mengemuka, mantan Bos KCP Bobong ini, dilego lagi ke Malut. Tapi, bukan kembali ke KCP Bobong, tapi dijadikan Bos baru di KCP Sanana, Kabupaten Sula, yang bertetangga dengan Kabupaten Taliabu.
Kabar yang beredar menyebutkan, trik mengembalikan Buamona ke KCP Sanana, untuk “mengamankan” kredit macet alias fiktif di KCP Bobong, tersebut. Direktur Kepatutan, yang dikonfirmasi Kabar Timur terkait masalah ini, belum dapat terhubung.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak kejaksaan diminta menindaklanjuti informasi ini. Karena selain ada indikasi pelanggaran dalam pemberian kredit, ada juga indikasi pidana korupsi dan pemalsuan data nasabah. (KT)
Komentar