Pecandu Ganja, Menantu Bos Hotel Wijaya Divonis 1 Tahun

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Majelis hakim yang dipimpin Pasti Tarigan memvonis menantu Bos Hotel Wijaya dengan hukuman satu tahun penjara. Bahkan terpidana, menurut Tarigan lebih layak direhabilitasi daripada dipenjara.

Alhasil ketua PN Ambon ini selain vonis satu tahun penjara, juga menetapkan Dieter Gunawan (43) dirawat di balai rehabilitasi narkotika Makassar.

“Lebih baik dirawat di Makassar yah, direhabilitasi. Sudah jadi pecandu ganja, makanya saya tetapkan sekalian agar direhabilitasi,” ujar Pasti Tarigan sesaat usai mengetok palu vonisnya di persidangan Senin kemarin, di Pengadilan Negeri Ambon.

Namun nasib terdakwa yang satunya, yaitu Stevy Werykumply tak sebagus Dieter Gunawan dalam hal lamanya pidana penjara.

“Menyatakan terdakwa Stevy Werykumply alias Stevy terbukti bersalah melanggar UU RI tentang narkotika pasal 111. Kedua menyatakan terdakwa dipenjara selama empat tahun denda Rp 1 miliar. Jika tidak sanggup maka diganti hukuman penjara selama tiga bulan,” ujar Pasti Tarigan didampingi hakim anggota Cristina Tetelepta dan Rahmat Selang.

Menurut Pasti Tarigan Cs, terdakwa Stevy dikenai pasal 111 UU Narkotika karena berperan selaku pengedar Narkotika golongan I jenis tanaman (ganja). Walau fakta persidangan yang bersangkutan sempat menolak alamatnya dipakai oleh bandar ganja Lapas Ambon Patrick Souwhuat alias Iyan, untuk mengirim paket ganja sebanyak 4003 gram kepada Dieter Gunawan.

Tapi ternyata dia bersedia mengantar paketan tersebut kepada Dieter yang ditemuinya di kawasan pantai Natsepa, Desa Suli Kecamatan Salahutu Kabupaten Malteng.

“Jadi empat tahun itu sudah sesuai, sesuai pembelaan yang Beta layangkan untuk Stevy,” kata penasehat hukum terdakwa Stevy, Abner Niniary kepada Kabar Timur usai sidang.

Dalam keterangannya di persidangan Stevy menjelaskan kalau awalnya dia menolak paket ganja seberat 4003 gram itu dikirim melalui alamat kantornya yang berada di bawah JMP Ambon itu.

Tapi oleh pengirim yang merupakan bandar narkoba Lapas Ambon, Patrick Souhuwat alias Iyan tetap berusaha mengirim paket tersebut. Dengan menggunakan alamat anaknya (alamat rumah). (KTA)

Komentar

Loading...