Saksi Sopir Penemu Barang Bukti Kasus DAMRI Diperiksa
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Beberapa hari mangkir dari panggilan polisi, akhirnya Mohammad Nakul menghadap penyidik Subdit III Dirreskrimum Polda Maluku. Nakul dimintai keterangan terkait temuannya berupa slip penerimaan subsidi Uang Dinas Jalan (UDJ) Januari 2020 Perum DAMRI Cabang Ambon.
Saksi sopir yang satu ini dimintai keterangan selama 2 jam. “Dia datang jam 9 pagi tadi (Sabtu pekan kemari). Ini saksi sopir DAMRI yang temukan barang bukti,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Moh Roem Ohoirat kepada Kabar Timur, Sabtu pekan kemarin melalui telepon seluler.
Tentu saja ujar Roem Ohoirat, yang bersangkutan dimintai keterangan seputar kronogis temuan barang bukti tersebut. Termasuk tanda tangan dirinya di slip UDJ tersebut.
Ditanya soal keterlambatan saksi memenuhi panggilan penyidik menurut Roem hanya soal kendala komunikasi. “Tau kondisi pulau Seram to, ya seperti itu lah kadang signal hilang-hilang,” ujar Roem.
Mengomentari saksi penemu slip UDJ Januari 2020, pengacara Maurits Latumeten menyatakan saksi tersebut harus dihadirkan. “Bila perlu polisi jemput paksa,” tandas Maurits.
Dikarenakan kepentingan penyidikan pihak Kepolisian untuk membuat perkara yang sementara ditangani menjadi lebih terang. Karena itu jika dipanggil berulangkali tetap tak datang, yang bersangkutan bisa dipidana.
“Pasal 216 KUHP polisi bisa pake itu, karena dianggap menghalangi proses penyidikan,” tandasnya.
Apalagi saksi tersebut merupakan saksi kunci di balik kasus tersebut, seharusnya dia dengan rasa tanggung jawab datang dan memenuhi panggilan penyidik. “Walaupun ada alasan, tapi dia harus hadir,” kata Maurits Latumeten.
Sebelumnya pegiat antikorupsi Minggus Talabessy mengingatkan penanganan kasus di DAMRI Cabang Ambon ini harus tetap dilakukan dalam koridor azas praduga tak bersalah. Namun begitu penyelidikan dan penyidikan tetap harus dilakukan.
Disebabkan kasus tersebut merupakan delik aduan. “Yang namanya pengaduan, berarti ada pihak yang merasa dirugikan, Khan begitu,” ujar Minggus.
Ketika ditindaklanjuti sesuai hukum acara pidana, kata dia, di situlah tabir gelap kasus ini bisa terungkap melalui penyelidikan maupun penyidikan.
Sekadar tahu, Mohammad Nakul adalah sopir yang pertama kali menemukan bukti slip penerimaan Uang Dinas Jalan (UDJ) tujuh persen, bulan Januari 2020.
Bukti itu ditemukan di gudang kantor DAMRI saat dilakukan bersih-bersih di gudang oleh sejumlah karyawan termasuk sopir.
Barang bukti slip penerimaan subsidi UDJ tersebut berisi tandatangan 26 sopir DAMRI Ambon dengan nilai uang yang diterima masing-masing sopir Rp 935.000. Namun jangankan menerima uang, tanda tangan 26 sopir tidak diakui sebagai tanda tangan mereka. (KTA)
Komentar