Klien Pengedar Ganja Divonis Hari Ini, Pengacara Layangkan Protes
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Yang akan diprotes adalah tuntutan JPU yang hanya satu tahun untuk terdakwa Dieter Gunawan.
Hari ini sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk dua terdakwa narkoba Dieter Gunawan alias Yudi dan Stevy Weringkuply oleh majelis hakim Pasti Tarigan Vs. Namun ringannya tuntutan atas Dieter yang juga menantu Bos Hotel Wijaya itu akan diprotes penasehat hukum Stevy sebelum amar putusan Pasti Cs dibacakan.
“Su pasti protes dalam bentuk pembelaan lah, tulis situ oleh penasehat hukum Abner Niniary,” ujar Niniary kepada Kabar Timur, ditemui di kawasan Pante Losari, Minggu (10/10).
Yang akan diprotes adalah tuntutan JPU yang hanya satu tahun untuk terdakwa Dieter Gunawan. Menurutnya, jika pertimbangan JPU bahwa Dieter hanya pengguna narkotika jenis daun itu, maka harusnya JPU melakukan hal yang sama untuk kliennya.
Yakni dengan menuntut ringan terdakwa Stevy Weringkuply. Apalagi yang bersangkutan selama persidangan telah mengakui kesalahannya.
Bukan hanya itu, dalam keterangannya, Stevy menjelaskan kalau awalnya dia menolak paket ganja seberat 400-an gram itu dikirim melalui alamat kantornya yang berada di bawah JMP Ambon itu.
Tapi oleh pengirim yang merupakan bandar narkoba Lapas Ambon yakni Patrick Souhuwat alias Iyan tetap berusaha mengirim paket tersebut. Dengan menggunakan alamat anaknya (alamat rumah), Stevy dinilai Abner telah terjebak.
“Yang Beta sesalkan kanapa Stevy pigi antar itu barang lagi di Natsepa kasih ke Dieter Gunawan. Tambah kesalahan beta klien ada di situ ,” kata pengacara Abner Niniary.
Namun JPU Aizit Latuconsina dikonfirmasi mengaku tuntutan ringan untuk Dieter hanya satu tahun disebabkan terdakwa adalah pengguna. Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan pihak RSJ Nania, yang menyatakan Dieter mengalami ketergantungan narkoba. Sekadar tahu saja RSJ Nania merupakan rumah sakit rehabilitasi pasien narkoba.
“Jadi kalau beta temukan Stevy sedikit saja ada pakai, Beta pasti kenakan pasal 127 UU antinarkotika, pasal pengguna to, tapi ini tidak dia termasuk pengedar, pasal 111 dan 112,” terang Aizit.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (4/10) lalu. Dieter Gunawan (43) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, dan melanggar pasal 127 huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tetang narkotika jenis daun (ganja).
JPU Aizit P Latuconsina meminta majelis hakim agar memvonis Dieter Gunawan dengan pidana penjara selama satu tahun. Sedang Stevy Weringkuply dituntut Aizit penjara 5 tahun.
Sidang dipimpin hakim Pasti Tarigan, didampingi Jenny Tulak dan Rahmat Selang selaku hakim anggota. Dalam dakwaannya JPU menyebutkan pada 7 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 WIT, tepatnya di kawasan pantai Natsepa, Kecamatan Salahuttu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) sebelum Dieter ditangkap, oleh personel Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease,lebih dulu menangkap terdakwa Stevi Weringkupy alias Stevi (berkas terpisah) di bawah Jembatan Merah Putih (JMP) Kota Ambon.
Petugas menemukan barang bukti satu paket kiriman yang dibungkus menggunakan plastik berwarna hitam berupa satu paket ganja seberat 403,87 gram. Saat diinterogasi paket tersebut adalah milik terdakwa Dieter Gunawan, yang dipesan dari Bandar narkoba Patrick Souhuwat alias Iyan yang sedang menjalani hukuman di Lapas kelas II A Ambon.
Setelah menangkap Stevy petugas lantas bergerak menangkap Iyan di Lapas. Untuk menangkap Dieter polisi menyamar sebagai terdakwa Stevi dengan menelpon Dieter ke Pantai Natsepa untuk mengambil paketan ganja tersebut.
(KTA)
Komentar