Tergugat Pakai “Bukti Kopian” Dimenangkan Hakim Andi Adha
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Majelis hakim diketuai Andi Adha menolak seluruh gugatan Jeremias Salamahu dalam sengketa lahan Ex operasional PT Haka Aston di Negeri Hatu Kecamatan Leihitu Barat Kabupaten Malteng. Tim kuasa hukum Jeremias akan lakukan upaya banding.
Memori banding akan disampaikan ke Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, terkait itu tim penggugat Jeremias Salamahu menilai Andi Adha Cs menutup mata atas fakta persidangan. Terutama soal bukti-bukti surat tanah milik almarhum Elinandus Salamahu. Aset tanah seluas 600 meter persegi lebih itu merupakan harta bawaan almarhum sebelum menikah dengan Istrinya Magdalena, sesuai keterangan saksi-saksi.
Tapi ironis, surat tanah yang asli dikantongi salah satu anak almarhum, yakni Jeremias Salamahu selaku penggugat oleh hakim Andi Adha Cs, diabaikan. Padahal Yohanes Salamahu dan ibunya Magdalena (tergugat I) diam-diam berkolaborasi dengan PT Haka Aston atau perusahaan yang memproduksi aspal untuk pembangunan Run way Bandara Pattimura Laha Kota Ambon.
Kedua tergugat melakukan kontrak kerjasama menggunakan sertifikat kopian. “Yang asli ada di katong klien selaku penggugat. Iya, berarti hakim Andi Adha Cs memenangkan perkara berdasarkan sertifikat kopian,” kata Ali Akbar Salampessy kepada Kabar Timur usai sidang dengan agenda putusan itu, Kamis kemarin di PN Ambon.
Menurutnya dimana-mana kontrak selalu menggunakan akta atau dokumen asli. Tapi di perkara gugatan yang satu ini, bukti surat asli tidak laku bagi Andi Adha, yang laku bagi hakim PN itu adalah sertifikat kopian.
Yohanes Salamahu adalah kakak kandung penggugat Jeremias Salamahu sendiri. Kontrak kerja antara Yohanis dengan Haka Aston merupakan perbuatan melawan hukum. Tapi faktanya hakim tidak melihat hal demikian,” kata Akbar.
Terungkap kalau Tergugat I Yohanis Salamahu mengadakan kesepakatan dengan Tergugat II Haka Aston, bertindak sebagai diri sendiri bukan berdasarkan kuasa dari ibunya. Hal itu seharusnya dilihat oleh majelis hakim sebagai perbuatan melawan hukum, tapi itu tidak dilakukan oleh majelis.
Menurutnya, semua ahli waris berhak mendapatkan harga sewa lahan untuk produksi hotmix aspal itu dari Haka Aston. Tapi yang terjadi harga sewa itu hanya dibagikan oleh Tergugat I Yohanes Salamahu dikuasai oleh dia dan ibunya.
Sedang bagi pihak PT Haka Aston, yang paling fatal adalah dampak lingkungan yang ditimbulkan perusahaan itu berupa limbah aspal. Sebelumnya Akbar berharap bukti-bukti yang telah disampaikan dalam sidang gugatan dipertimbangkan oleh majelis hakim Andi Adha.
“Misalnya sertifikat lahan, bukan hanya kopian tapi harus asli yang diminta okeh perusahaan sebelum melakukan sewa menyewa lahan,” tandas Akbar.
Selain gugatan perbuatan melawan hukum ditujukan kepada tergugat I, pihaknya juga menggugat ganti rugi Rp 2 miliar untuk kliennya akibat limbah aspal yang ditinggalkan Haka Aston selaku tergugat II di atas lahan tersebut. (KTA)
Komentar