Penyidik-JPU Perkara Speedboat MBD Dinilai Tak Pahami Hukum
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Penyidik dan jaksa penuntut dalam perkara dugaan korupsi pengadaan 4 speed boat Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten MBD dinilai salah memahami hukum acara pidana. Faktanya, pengembalian uang negara sudah dilakukan jauh hari sebelum kasus ini jadi perkara di polisi.
Kuasa hukum terdakwa Desianus “Oddie” Orno menyatakan, pengembalian uang senilai Rp 1,3 miliar itu sudah dilakukan. Saat BPK RI menyebutkan adanya temuan dalam laporan keuangan Pemkab MBD tahun 2016. Yakni pada proyek pengadaan 4 unit speedboat yang akhirnya bermasalah itu.
Temuan BPK itu lalu ditindaklanjuti oleh Inspektorat daerah setempat dengan memerintahkan kontraktor untuk mengganti 4 speed tersebut sesuai spesifikasi kontrak atau mengembalikan kerugian negara. Akibatnya terdakwa kontraktor Margaretha Simatauw Direktur CV. Tri Putra Fajar meminta Hanoch Wolantury mencari pinjaman.
Alhasil dia mendapatkan bantuan dari saksi Yanes Theny seorang pengusaha Kota Ambon. “Lalu Yanes transfer ke rekening Pemda MBD senilai Rp 1,3 miliar. Itu terjadi di tanggal 9 Oktober 2017,” terang pengacara Hendry Lusikooy kepada Kabar Timur Rabu kemarin di PN Ambon.
Hendry menegaskan pihaknya akan menunjukkan bukti-bukti transfer uang itu dalam sidang yang menghadirkan saksi ahli BPK RI nanti.Menurutnya, dengan kronologis pengembalian uang tersebut yang masih dalam tahap pemeliharaan pekerjaan, seharusnya tidak ada fakta perbuatan pidana terjadi dalam perkara ini.
Diakui pasal 4 UU Tipikor menyatakan pengembalian uang kerugian tidak menghapus pidana. Tapi di bagian penjelasan pasal tersebut mensyaratkan pidana terbukti jika pengembalian dilakukan di tahap penyidikan.
Menurutnya jangankan sudah di tahap penyelidikan dan penyidikan, pengembalian kerugian negara dilakukan sebelum dua tahapan proses hukum itu. “Dengan adanya temuan BPK RI tahun 2016 yang tadi. Lalu ditindaklanjuti Inspektorat kemudian Yanes transfer itu, khan sudah ada pengembalian?” ingat Lusikooy.
Saksi Yanes Theny dalam keterangannya mengaku menyetorkan uang sebesar Rp 1,3 miliar lebih di bank Maluku. Uang tersebut disetorkannya ke rekening PPK proyek pengadaan 4 unit speed boat dimaksud pada Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD.
Selain Orno, Rego Kontul sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Margaretha Simatauw sebagai Direktur CV. Tri Putra Fajar juga ditetapkan se-bagai tersangka dan ikut duduk se-bagai pesakitan dalam perkara ini.
(KTA)
Komentar