Cabuli Tetangga di Kudamati, Oknum PNS Kumham Ini Terancam Dipecat
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Tindakannya memalukan institusi dan bisa terancam dipecat. Apalagi ini menyangkut asusila.
JM alias Jefan (30) bendahara Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Ambon terancam pecat dari jabatannya oleh Kakanwil Kumham Maluku. Pasalnya, Jefan tersangkut kasus pidana pelecehan seks terhadap seorang gadis muda.
Korban nafsu bejat oknum PNS Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Maluku ini berstatus mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Ambon sekaligus tetangga pelaku di kawasan depan RSUD Haulussy, RT 006 RW 005 Kelurahan Kudamati Ambon. Jefan kini berstatus tahanan Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Andi Nurka mengaku telah menonaktifkan tersangka dari jabatannya sebagai bendahara Rupbasan Ambon. Andi menegaskan kasus pelecehan itu sudah diproses pihak kepolisian. “Memang dia bendahara. Dan sudah saya ganti,” terang Andi kepada wartawan Selasa (5/10) di kantornya.
Diakui pihaknya menyesalkan perbuatan anak buahnya itu karena memalukan institusi yang dipimpinnya. “Sangat mencoreng Kantor Kemenkumham ini,” akuinya.
Namun pihaknya masih harus menunggu proses hukum yang tengah dijalani yang bersangkutan. Sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dirinya akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Bisa dipecat dari status PNS, ini kasus asusila pak. Pelecehan seks namanya ini,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Seksi Humas Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Izaak Leatemia menyebutkan kronologis kasus ini terjadi Selasa (10/8) pukul 21.30 WIT dengan TKP Jln Nona Saar Sopacua.
Korban diajak tersangka membeli minuman karena akan menghadiri malam penghiburan kedukaan di rumah salah satu temannya yang masih di kawasan Kudamati.
Sebelumnya tersangka menelepon saksi M untuk ada orang menemaninya pergi membeli minuman di salah satu toko di kawasan Wainitu. Dan saat itu korban bersama dengan saksi M.
Merasa yakin tak terjadi apa-apa atas diri rekannya itu M meminta korban menemani tersangka membeli minuman. Menurut M, tersangka Jefan adalah Ketua Organisasi Kepemudaan Gereja, sehingga dia tak kuatir korban menemani tersangka.
Keduanya kemudian pergi membeli minuman menggunakan mobil tersangka. Setelah membeli minuman, tak diduga oleh korban, di tengah perjalanan tersangka memberhentikan mobil lalu mencabuli korban. Korban berusaha melawan namun tubuh tersangka lebih besar korban tidak berdaya.
Puas mencabuli korban, tersangka kemudian melanjutkan perjalanan pulang dan menurunkan korban di depan lorong tempat tinggal korban.
Tak terima perbuatan cabul yang dialaminya, korban melapor ke Polresta Kamis (12/8). Diakui Ipda Izaak Leatemia penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease telah mengirimkan berkas perkara ke penuntut umum di Kejari Ambon pada Rabu pekan kemarin.
JM alias Jefan diancam pasal 289 KUHPidana tentang perbuatan pidana cabul dengan hukuman maksimal 9 tahun. (KTA)
Komentar