Kuasa Hukum YAB Sebut Ada, Dakwaan Jaksa Kabur

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Sidang perkara penipuan Yayasan Anak Bangsa (YAB) di Pengadilan Negeri Ambon, dakwaan jaksa terhadap kedua terdakwa Yosepa Kelbulan dan Lambert Miru, tim kuasa hukum siapkan pembelaan. Menurut tim, dakwaan jaksa masih sumir alias kabur.

Pasalnya, semua program yayasan tersebut memang ada bukan fiktif. “Misalnya bantuan mesjid dan gereja masing-masing Rp 100 juta. Kemudian bantuan untuk kebakaran Ongkoliong, sembako kaum duafa. Juga bantuan fakir miskin di Desa Liang, semua ada dan lain sebagainya,” papar pengacara Kelson Haurissa kepada Kabar Timur di PN Ambon, Senin kemarin.

Demikian juga legalitas yayasan ini, ungkap Kelson, dibuktikan dengan akta pendirian yang disahkan oleh Kanwil Kemenhukham Provinsi Maluku. “Makanya semua program yayasan ini  punya landasan bergerak, jadi bukan mengada-ada,” jelas Kelson.

Menurutnya, kompensasi tender paket bantuan sosial itu bukan program fiktif. Hanya saja, belum direalisasikan, beberapa sukarelawan YAB terburu-buru melapor ke polisi. “Akibatnya, realisasi seng jalan, salah sendiri. Bukan salah Beta klien,” dalihnya.

Terkait bungkusan hitam yang ditunjukkan ke para sukarelawan YAB, kata dia, meski di penyidik kepolisian beberapa bungkusan kosong hanya berisi lembaran kertas namun secara hukum acara itu bukan pidana.

Karena fakta persidangan semua bungkusan yang dijanjikan sebagai kompensasi tender yang diikuti sukarelawan YAB cuma ditunjukkan. “Lain kalau diserahkan langsung ke penerima dan dibuka, benar hanya kertas, itu baru penipuan namanya,” ujar dia.

Faktanya, bungkusan-bungkusan itu baru dinyatakan kosong ketika dibuka sendiri oleh penyidik kepolisian, bukan di saat kasus terjadi.

Sebagaimana fakta sidang Rabu pekan kemarin, sejumlah saksi mengaku modal yang diinvestasikan melalui tender-tender YAB tidak pernah kembali. “Kami pulang kosong, hanya ditunjukkan tapi tidak diberikan,” ungkap saksi Ny Bidari di hadapan majelis hakim Julianti Wattimury dalam persidangan perkara itu di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu lalu.

Bidari menuturkan, 350 sukarelawan YAB dari 11 provinsi di Indonesia timur yang diundang ke Jakarta dan menginap di salah satu hotel di Jakarta selama 3 bulan. Jelang kepulangan ke daerah masing-masing terdakwa Ketua YAB Josepa Kelbulan memperlihatkan sejumlah bungkusan hitam berbentuk persegi kepada para “pengikutnya”.

Salah satu bungkusan diambil diangkat tinggi-tinggi, lalu terdakwa membuka isi bungkusan tersebut. “Apa isinya?” tanya hakim ketua Julianti Wattimury kepada saksi Ny Bidari. “Uang ibu, (pecahan) 50 ribu dan 100 ribu,” jawab saksi.

Ketika itu Sekretaris YAB Lambert Miru juga hadir. “Lambert bilang uang saudara ada dalam kotak itu, iya khan?” tukas JPU Aristo ke saksi Bidari.

Menurut Aristo, hanya satu kotak yang berisi uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Sedangkan kotak yang dibungkus dengan plastik kresek hitam lainnya berisi kertas HVS putih dipotong menyerupai lembaran uang.

“Ini bukti kotak hitamnya,” ujar JPU Aristo sambil mengangkat barang bukti tersebut di atas kepalanya.

Bungkusan persegi empat berwarna hitam yang ditunjukkan Aristo setelah disobek ternyata berisi lembaran kertas putih. Setiap bungkusan kotak tersebut ungkap jaksa Kejati Maluku itu diimingi ke setiap sukarelawan YAB berisi Rp 200 juta per orang.

Saksi Ny Bidari mengaku modal yang telah diberikan kepada kedua terdakwa sebesar Rp 130 juta. Saat ditanyakan oleh hakim Julianti, saksi yang direkrut oleh kedua terdakwa untuk bertugas di Alor Provinsi NTT ini mengaku modal yang merupakan hasil patungan keluarganya itu tak pernah dikembalikan.

Saksi Leny Latuputy menjelaskan, terdakwa Josepa Kelbulan hanya mengaku kalau imbalan dari hasil mengikuti tender YAB belum diberikan karena belum ada ijin dari Pemda setempat. Hal itu dikatakan terdakwa setiap para anggota YAB mempertanyakan uang miliknya di setiap tender yang digelar oleh terdakwa Josepa Kelbulan dan Lambert Miru.

“Terdakwa Josepa Kelbulan hanya bilang belum ada ijin dari birokrasi,” terang saksi Leny Latuputy.

Perkara penipuan ini sesuai dakwaan JPU Aristo dkk diduga merugikan uang milik para korban yang notabenenya anak buah Josepa Kelbulan itu senilai Rp 5 miliar lebih. YAB sendiri bergerak di 11 provinsi di Indonesia Timur.

(KTA)

Komentar

Loading...