Dugaan Korupsi Setda SBB Kejati Jangan Tebang Pilih

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Nilai ada yang mencurigakan. Biasanya, BPKP atau BPK yang melakukan audit, tapi sekarang APIP Inspektorat Provinsi Maluku, ada apa?

Penyidikan perkara dugaan korupsi uang belanja langsung di Setda Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2016 senilai Rp 18 miliar belum ada sinyal siapa calon tersangka. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berdalih, hasil audit kerugian negara belum keluar.

Menilai penanganan perkara tersebut, sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan terkesan kurang publikasi, aktivis antikorupsi mengingatkan Kejati menjaga marwah institusinya. “Kami ingatkan Kejati tetap profesional, penegakkan hukum jangan sampai tebang pilih tersangka. Kalau salah ya salah,” ujar Mat Tuanalapraya kepada Kabar Timur, Sabtu (2/10) dihubungi melalui telepon seluler.

Aktivis antikorupsi Kabupaten SBB yang getol mendemo di kantor KPK itu, mengaku sebagai pihak yang melaporkan kasus tersebut di Kejati Maluku, dia menilai ada yang hal mencurigakan “Biasanya, BPKP atau BPK yang melakukan audit, koh ini sekarang APIP Inspektorat Provinsi Maluku, ada apa?,” sentilnya.

Jika hal itu karena kendala teknis audit di BPKP atau BPK RI tentu tak jadi soal. Tapi jangan karena hal-hal non teknis, Kejati lebih memilih Inspektorat Provinsi Maluku lakukan audit tersebut.

Menurutnya hubungan lintas birokrasi karena “unsur kedekatan” para birokrat Pemda pada level provinsi hingga Kabupaten/kota bisa saja disusupi kepentingan lain di luar penegakkan hukum. “Karena itu uang negara loh, objeknya masyarakat di daerah yang dirugikan,” tandasnya.

Setiap ditanyakan siapa saja yang sudah pernah dipanggil untuk dimintai keterangan ketika kasus masih di tahap penyelidikan Kasipenkum Kejati Wahyudi Kareba terkesan minim informasi. Bahkan ketika kasus dinaikkan ke tahap penyidikan, media baru tahu saat yang bersangkutan mengaku perkara tinggal tunggu hasil audit kerugian negara.

Namun Wahyudi sempat menjelaskan alasan dilakukannya audit kerugian negara oleh pihak APIP Inspektorat Provinsi Maluku. Menurutnya berdasarkan kompetensi, tentunya APIP punya kemampuan karena mengantongi sertifikat auditor.

Soal calon tersangka, mantan Kasipidsus Kejari Ambon ini mengaku belum ditentukan. “Belum. Masih tunggu hasil audit. Tapi kasusnya sudah di tahap penyidikan,” akui Kareba Rabu (30/9).

Menurut Wahyudi Kareba, indikasi kerugian negara dalam perkara ini sudah terlihat. Dari hitungan jaksa penyidik setidaknya anggaran senilai Rp 7 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan.

(KTA)

Komentar

Loading...