Lahan Pembangunan Gedung STAIN di Liang Dipantau KPK
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diam-diam melakukan pemantauan terhadap lahan di Dusun Amahelu, Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang rencananya akan dibangun Universitas Islam Negeri (UIN) Ambon.
Pemantauan KPK akibat dari adanya jual beli lahan oleh Abdusamad alias Modim kepada pihak STAIN Ambon. Padahal, lahan seluas 60 hektare itu merupakan tanah dati Lessy dan bukan milik perorangan. “Dusun ini sementara dalam pemantauan KPK. Sebab itu jual tapi ada pemalsuan dokumen disana,” kata Kepala Dati Lessy, Ahmad bin Djafar Lessy kepada Kabar Timur, Rabu (29/9).
Menurutnya, penjualan lahan tersebut sudah dilakukan dua kali. Jumlah total uang negara yang diberikan ke Abdusamad berkisar Rp 17 miliar. “Padahal kami sudah pernah sampaikan ke pak Hasbullah Toisuta (mantan rektor IAIN Ambon) untuk tidak ceroboh menjual karena itu tanah dati. Tapi mereka tetap saja tak hiraukan dan menjual ke Abdusamad,” ujar Lessy.
Dia mengatakan, KPK sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Rektor Hasbullah, bendahara kampus serta salah satu dosen IAIN Ambon, Jusuf Opier. “Makanya KPK terus melakukan pemantauan,” sebutnya.
Dia menjelaskan, untuk lahan ini, milik dari tiga moyang yakni Maraja Lessy, Robo Lessy dan Hanum Lessy. Hanum dan Robo memiliki keturunan yang sampai saat ini sudah beranak cucu di Negeri Liang.
Sementara moyang Maraja Lessy tidak memiliki keturunan. Moyang Maraja Lessy hanya memiliki anak tiri yang kini sudah beranak cucu di negeri Liang salah satunya Abdusamad.
“Silsilah yang ada di kita, moyang Maraja tidak memiliki keturunan. Kalau anak tiri memang ada. Dan turunanya kini ke Abdusamad. Nah, makanya kami keberatan kalau Abdusamad menjaual tanah dati Lessy ke untuk pembanguan UIN Ambon,” paparnya.
Sebenarnya, lanjut dia, perlawanan akan masalah ini sudah lama dilakukan. Hanya saja, Abdusamad sengaja memalsukan dokumen akta perdamaian agar bisa menjual lahan tersebut.
Selain itu juga, lanjut dia, untuk pembayaran lahan yang menjadi pusaka dati, maka kiblatnya harus berdasarkan register dati. Namun, pihak kampus mau saja membayar sesuai aturan yang diajukan Abdusamad cs. “Kita akan tetap menolak untuk dilakukan pembangunan UIN di atas lahan dati Lessy,” tegasnya.
Ditambahkan, masalah ini juga sudah berproses di Pengadilan Negeri Ambon. Kemudian, dalam waktu dekat, Ahmad Lessy dkk akan melaporkan secara resmi pihak-pihak yang memalsukan domumen ke Polda Maluku.
“Ada orang-orang tidak punya kepentingan di tanah itu, tapi masuk dan bergabung dengan Abdusamad. Nah, kami duga ada pemalsuan dokumen di sana, maka kami akan lapor ke Polda Maluku dalam waktu dekat,” pungkasnya, (KTY)
Komentar