Kejati Belum Tutup Kasus Korupsi Lingkar Wokam
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Meski kontraktor Timotius Kaldey alias Timo disebut-sebut telah mengembalikan uang negara Rp 4,2 miliar dari proyek Lingkar Wokam Kabupaten Kepulauan Aru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyatakan masih menunggu waktu untuk menutup penyelidikan kasus itu. Hasil audit kerugian negara ditunggu.
“Kita masih tunggu konfirmasi dari APIP Inspektorat Provinsi (Maluku),” akui Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba di kantornya, Kamis (30/9).
Wahyudi menjelaskan, kasus proyek jalan lingkar tersebut masih di ranah penyelidikan pidsus Kejati. Sehingga alasan ditutup tidaknya kasus tersebut didasarkan pada alat bukti.
“Kalau memang dari audit Inspektorat ternyata ada kerugian yang lebih besar? Tentu penyidik akan ambil sikap,” ujarnya.
Proyek jalan lingkar Pulau Wokam dikerjakan oleh Kontraktor Thimotius Kaidel dengan menggunakan PT Purna Dharma Perdana beralamat di Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Purna Dharma Perdana pernah masuk daftar hitam alias diblacklist oleh pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Januari 2014 – Januari 2016 lalu, karena bermasalah saat menangani proyek di sana.
Proyek pembangunan jalan sejauh 35 kilometer bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018 itu diduga tidak sesuai spesifikasi, atau belum diselesaikan seluruhnya.
Hanya 15 kilometer dikerjakan, sementara 20 kilometer yang belum diselesaikan. Meski pekerjaan proyek belum rampung, ditengarai anggaran Rp 36,7 miliar sudah dicairkan 100 persen.
Beberapa item proyek juga diduga belum tuntas, seperti drainase pada sisi kiri dan kanan jalan lingkar tersebut. Padahal di kontrak ada anggaran untuk gorong-gorong senilai Rp 2 miliar. Belum dibangunnya gorong-gorong berakibat kerusakan lebih parah pada jalan ketika hujan. (KTA)
Komentar