Dakwaan Jaksa di Perkara Taman Kota, Kabur
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kontraktor taman kota Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Hartanto Hutomo kemarin jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon. Di lain pihak persidangan tiga terdakwa mantan Kadis PU KKT Adrianus Siahasale, pengawas lapangan Frans Pelamonia dan PPK Welma Fenanlampir, makin memperkuat fakta kalau dakwaan JPU Kejati Maluku kabur.
Penasehat hukum terdakwa Frans Pelamonia menyebutkan dakwaan JPU Ahmad Attamimy dkk terhadap para terdakwa tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di lapangan. “Bisa jadi hal yang sama juga terjadi pada dakwaan JPU untuk kontraktor. Tapi nanti kita lihat lah faktanya seperti apa nanti,” ujar pengacara Marthen Fodatkosu kepada Kabar Timur usai persidangan Rabu kemarin.
Terkait pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU terhadap kliennya, Fodatkosu menilai tidak sinkronnya dakwaan jaksa dengan fakta sidang makin terang. Itu terlihat dari keterangan saksi penyidik Polres KKT Yohanes Bosco Eduas yang menyebutkan paving blok Taman Kota Saumlaki sesuai penyidikan adalah paving blok dengan tipe permukaan kasar. “Motif nya tonjolan, maka kesimpulan kami paving blok itu sudah sesuai kontrak, itu saja,” aku penasehat hukum Frans Pelamonia itu.
Dia menyatakan dari sisi kualitas pembuktian, berarti tidak ada masalah soal paving blok yang digunakan dalam proyek taman kota Saumlaki. Padahal, dakwaan jaksa kerugian terbesar dari proyek tersebut ada pada item material itu.
Bahwa dakwaan jaksa kalau paving blok mesti berstandar SNI, menurutnya adalah hal yang berlebihan. Faktanya saksi penyidik kepolisian menjelaakan paving blok sesuai RAB hanya berpermukaan kasar, tidak menyebut SNI.
“Kan harus mengacu pada kontrak. Ya terjemahkan sendiri lah, kalau kami katakan dakwaan jaksa kabur, tidak sesuai fakta sidang,” tandas Marthen Fodatkosu.
KONTRAKTOR SIDANG PERDANA
Sidang kemarin juga menghadirkan terdakwa dari pihak PT Inti Artha Nusantara, yakni Hartanto Hutomo yang sempat jadi buronan Kejati Maluku itu. Oleh JPU Ahmad Attamimy, Yeochen Almahdaly dan Novi Tatipikalawan terdakwa dinyatakan akibat perbuatan yang bersangkutan negara dirugikan senilai Rp 1,3 miliar dalam proyek tahun 2017 itu.
Perbuatan terdakwa Hartanto Hutomo maupun terdakwa Adrianus Sihasale, Frans Pelamonia dan Wilhema Fenanlampir melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 21/2001 tentang pemberantasan tindakpidana korupsi.
Dia menguraikan perbuatan terdakwa Hartanto menyebabkan kekurangan volume pekerjaan taman Kota Saumlaki. “Perbuatan terdakwa menimbulkan Kerugian bagi uang negara sebesar Rp 1,35 miliar,” sebut Attamimy.
Dia menguraikan perbuatan terdakwa yang menyebabkan kerugian tersebut meliputi sejumlah item yang tidak sesuai RAB yaitu Amphitheater, galian batu cadas, urugan tanah kembali, timbunan tanah sirtu dan pasangan batu karang. Bahkan menurutnya, penambahan item pekerjaan oleh kontraktor dalam proyek taman kota tersebut dianggap pelanggaran hukum. “Dan itu sesuai perhitungan BPKP,” kata Achmad Attamimy. (KTA)
Komentar