KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Awalnya terjadi cekcok antara Erens Sabandar dengan Rence, lalu gelas dan kursi melayang, tak lama kemudian lampu padam. Di sudut lain Daniel sudah terlihat tergeletak, lalu oleh warga dia dilarikan ke rumah suster Yoyo, saat itu lah korban dinyatakan meninggal.
Peristiwa penganiayaan di rumah salah satu warga dari Soa Pelasula Negeri Allang Kecamatan Leihitu Barat Kabupaten Malteng yang sedang berduka ini malah berakhir tragis dengan meninggalnya Daniel Robert Sipahelut Semua akibat pesta miras di rumah duka soa Pelasula.
“Awalnya saya lihat cekcok dulu, lalu lemparan gelas, kursi juga. Tiba-tiba saya lihat korban sudah dilarikan ke rumah suster Yoyo, itu saja majelis,” tutur saksi Glen Hehanussa di persidangan, PN Ambon Senin (27/9).
Dari fakta persidangan, terungkap korban Daniel dalam kondisi mabuk datang ke rumah duka keluarga Soa Pelasula. Dua saksi lain Rene Patty mengaku melihat korban sempat berbicara dengan nada keras lalu ditegur oleh keluarga yang berduka.
“Korban duduk menikmati miras, tapi karena bikin suara keras lalu ditegur. Akhirnya dipukul,” akui saksi Rene Patty.
Saksi mengaku melihat Wellem Patty datang memukul korban dua kali dengan kayu rep 5/7. Tapi sebelumnya tiga pelaku lain lebih duluan memukul bahkan menendang korban.
Korban Daniel sempat lari menghindar sebelum terjatuh tak sadarkan diri di TKP. “Kejadiannya tanggal 8 Maret tahun 2021, pukul tiga dini hari,” terang saksi.
Dipimpin Hakim Ketua Rony Felix Wuissan, persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi itu hakim ingin mengetahui lebih dulu kronologis pembunuhan Daniel. Karenanya saksi diminta menuturkan peristiwa pembunuhan tersebut sesuai yang diketahui saja.
“Jangan putar-putar ya. Kita hanya ingin tahu peran-peran para terdakwa ini seperti apa,” ujar hakim anggota Yeni Tulak kepada saksi Rene Patty.
JPU Caterina Lesbatta beberapa kali terlihat mencercar kedua saksi karena menilai keterangan mereka tak sesuai dengan BAP Polisi. Pantauan Kabar Timur, terungkap di persidangan kematian Daniel Sipahelut terjadi akibat dipicu oleh sejumlah warga datang melayat ke rumah duka Soa Pelasula dalam kondisi mabuk.
Empat terdakwa duduk di kursi pesakitan dalam perkara ini masing-masing Wellem Patty, Dorang Ferdinandus, Frilian Halawane dan Deny Manuhua. (KTA)



























