Kasus DAMRI Ambon “di Tangan Kapolda”

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kasus pidana penggelapan subsidi uang dinas jalan (UDJ) tujuh persen Perum DAMRI Cabang Ambon telah bergulir di Polda Maluku. Setelah dilaporkan oleh korban penggelapan tersebut, Yakub Hermawan Kaisuku di bagian SPKT Polda Maluku, sejumlah pihak bakal dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.

“Tapi masih harus menunggu disposisi dari Pak Kapolda dulu. Nanti disposisinya balik ke Ditreskrimum, tapi ke subdit apa, itu kita belum tahu. Intinya masih menunggu disposisi Kapolda, itu saja,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Moh Roem Ohoirat kepada Kabar Timur, melalui telepon seluler, Senin (27/9).

Ditanya mekanisme selanjutnya seperti apa, Kombes Roem menjelaskan,setelah disposisi turun ke subdit (sub Ditreskrimum Polda Maluku) yang ditentukan, penyidik pada Subdit tersebut akan melakukan pemanggilan terhadap para pihak terkait. “Yang pertama dipanggil itu orang-orang di Perum DAMRI nya dulu. Baru kemudian pelapornya,” terang Roem.

Setelah keterangan kedua belah pihak diperoleh, baru lah penyidik melakukan gelar perkara untuk melihat ada tidaknya unsur perbuatan melawan hukum terjadi. “Kalau ada indikasi, ya ditingkatkan ke penyidikan lah,” kuncinya

Sebelumnya pakar hukum pidana Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon Reymond Supusepa menyatakan kasus di Perum DAMRI Cabang Ambon tersebut adalah dugaan penipuan dan penggelapan hak-hak sopir. Setelah dilapor polisi, penyidik kepolisian akan memastikan apakah ada unsur pidana atau tidak.

Jika dari bukti yang dilampirkan oleh pelapor ada indikasi kuat, bukan hanya pidana penipuan dan penggelapan tapi kasusnya berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi (Tipikor).

“DAMRI itu BUMN, ada administrasi negara di sana. Sehingga dalam tahapan penyelidikannya polisi bisa hubungkan itu dengan tipikor,” kata pakar hukum pidana Unpatti Ambon Reymond Supusepa kepada Kabar Timur, di PN Ambon.

Menurutnya, anggaran subsidi pemerintah pusat di Perum DAMRI Cabang Ambon dikelola untuk berbagai kegiatan operasional. Jika tidak disalurkan sesuai peruntukannya itu indikasi korupsi.

“Bisa saja kaitannya dengan korupsi. Tergantung penyelidikan polisi,” tandas Supusepa.

Selasa pekan lalu, pihak Polda Maluku menyebutkan setelah laporan atas nama Yakub Hermawan Kaisuku disampaikan bagian SPKT, laporan kemudian bergulir ke divisi Ditreskrimum Polda. Akademisi Fakultas Hukum Unpatti ini menjelaskan, setelah mendapat laporan biasanya, penyidik Polda pada divisi ini akan memanggil pihak-pihak yang mengetahui kasusnya untuk dimintai keterangan.

“Tinggal polisi lihat kronologis kasusnya seperti apa. Dan dia yang dimintai keterangan ini perannya sebagai apa? “ jelas Supusepa.

Menurutnya dalam kasus ini ada dua kasus yang akan dibuktikan oleh pihak kepolisian. Yakni penipuan dan penggelapan dengan modus pemalsuan dokumen.

“Jadi ada dua pihak di situ, yaitu yang membuat dokumen palsu dan yang menggunakannya,” tandas Supusepa.

Yang cukup berat adalah pihak yang menggunakan bukti palsu itu, disebabkan mens-rhea atau “sikap batin jahat” yang menjadi motif penggunaan bukti palsu. Bila dalam penyelidikan polisi ada unsur pasal yang memenuhi maka deliknya adalah pidana penipuan dan penggelapan itu pertama.

Namun setelah diketahui mens-rhea di balik perbuatan jahat itu, semisal untuk mencari keuntungan pribadi atau korporasi maka kasusnya bisa dikembangkan ke ranah Tipikor.

Ditambahkan Reymond Supusepa, polisi akan menyelidiki kasus tersebut apakah murni delik pidana umum yakni penipuan dan penggelapan ataukah juga korupsi.

Namun dugaan pemalsuan dokumen tersebut terlebih dulu akan dibuktikan melalui uji laboratorium forensik oleh pihak kepolisian. (KTA)

Komentar

Loading...