KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Setiap masyarakat Kota Ambon yang ingin masuk di pusat perbelanjaan seperti Mall, wajib miliki aplikasi PeduliLindungi, yang resmi mulai diberlakukan, pada 1 Oktober 2021, mendatang, kata Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, di Gedung Balai Kota, Senin (27/9),
Aplikasi pedulilindungi bukan satu-satunya syarat untuk masuk belanja ke Mall, tapi ada alternatif lain, yakni kartu bukti telah vaksin. “Jadi kalau tidak aplikasi pedulilindungi, alternatifnya kartu bukti telah divaksin,” ungkap Walikota.
Kendati begitu, lanjut Walikota, rencana penerapan aplikasi PeduliLindungi di Kota Ambon itu, selain penting dari sektor kesehatan, juga bagian dari upaya mengedukasi masyarakat. “Ini bagian dari edukasi kepada masyarakat kita. Seandainya mereka pergi ke kota lain seperti Makassar, Surabaya, Jakarta yang sudah terapkan Aplikasi itu, mereka tidak canggung saat masuk ke Mall-Mall,”terangnya.
Setiap aturan yang dibuat dan diterapkan pemerintah, tetap saja memiliki untung maupun rugi. Namun ini merupakan bagian dari edukasi. Aplikasi PeduliLindungi saat ini sedang disiapkan Pemerintah Pusat untuk dijadikan alat bayar nantinya.
“Makanya ini penting untuk kita miliki.”Rencana dari Menko Manifes, aplikasi PeduliLindungi akan dijadikan sebagai alat bayar dan sedang disiapkan,” ungkapnya. (KTE)


























