Korupsi Taman Kota Saumlaki, Ahli Politeknik Salah Hitung Kerugian

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Sidang lanjutan perkara korupsi proyek Taman Kota Saumlaki KKT menghadirkan dua saksi fakta. Ikut terungkap adanya indikasi perhitungan kerugian negara keliru, akibat kesalahan perhitungan saksi ahli Politeknik yang digunakan jaksa menghitung volume pekerjaan.

Dua saksi yang dihadirkan adalah pengawas lapangan PT Inti Artha Nusantara, Maradona dan bendahara Dinas PU KKT Josepine Lou. Dalam keterangannya Maradona membenarkan progres pekerjaan sesuai lampiran dokumen pencairan Termin I dan II.

Demikian juga adanya permohonan dari pihak perusahaan dan progres kemajuan pekerjaan di lapangan. “Itu artinya dari sisi volume tidak ada masalah, Klir,” aku pengacara Marthen Fodatkosu kepada Kabar Timur di sela-sela skorsing sidang tersebut di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (21/9).

Menariknya, penasehat hukum terdakwa Pengawas Lapangan Dinas PU KKT Frans Yulianus Pelamonia itu, mengomentari fakta sidang oleh saksi Maradona, kalau ahli Politeknik yang dipakai jaksa menghitung volume pekerjaan, yang bersangkutan melakukannya tidak menyeluruh.

Di persidangan Maradona mengungkapkan ahli Politeknik Negeri Ambon tidak memeriksa pekerjaan pemasangan batu, sirtu dan beberapa material laiinya di lapisan bawah tanah proyek taman kota Saumlaki. Tapi ahli Politeknik tidak periksa lapisan di bawah tanah.

“Itu yang ahli tidak lakukan. Makanya kita akan kejar ahli, perhitungannya seperti apa sampai dia bisa nyatakan ada kekurangan volume pekerjaan,” tandas Marthen Fodatkosu.

Menurutnya, jaksa telah keliru menggunakan ahli teknik untuk menghitung volume pekerjaan, lalu ditindaklanjuti oleh BPKP untuk menetapkan kerugian negara dalam proyek tahun 2017 itu.

Di lain pihak saksi Bendahara Dinas PU KKT Yosepine Lou di persidangan kemarin mengaku pembayaran Termin I dibayar 30 persen, sementara progres pekerjaan sebesar 45,39 persen di lapangan. Demikian juga Termin II, III dan IV dibayar masing-masing 30 persen, meski capaian progresnya di atas nilai itu.

(KTA)

Komentar

Loading...