“Cinta Terlarang” Berlanjut di Hutan Mahia, Berawal dari Messenger
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Vicky Mailuhu (34) duduk di kursi pesakitan PN Ambon karena didakwa melakukan pencabulan anak di bawah umur. Penasehat hukum terdakwa masih harus mencermati fakta persidangan, sebelum membuat pembelaan.
“Kalau hantam sampe 20 kali, itu suka sama suka atau bukan? Iya toh,” ujar pengacara Alfred Tutupary kepada Kabar Timur, sesaat sebelum memasuki ruang sidang PN Ambon, Kamis (16/9).
Namun dalam keterangannya Alfred menjelaskan korban “Bunga” ini masih tergolong anak di bawah umur, berusia 14 tahun ketika pidana pencabulan tersebut terjadi. Sementara terdakwa Vicky Mailuhu alias Etok yang adalah kliennya berdasarkan dakwaan JPU Els Leunupun, diancam dengan pasal UU Perlindungan Anak.
“Yang ancaman pidananya maksimal 15 tahun,” akuinya.
Terkait UU Perlindungan Anak tersebut, kata dia, tidak ada yang namanya unsur suka sama suka. Pelaku yang melakukan pencabulan tetap kena undang-undang tersebut.
Dalam dakwaannya JPU Els Leunupun menjelaskan perbuatan tak senonoh yang dilakukan terdakwa Vicky alias Etok awalnya terjadi di salah satu penginapan di kawasan pantai Desa Suli Kabupaten Maluku Tengah. Pada bulan Maret tahun 2019 sekira pukul 12.30 WIT siang di sebuah kamar dari penginapan itu.
Namun hubungan terlarang antara paman dan ponakan ini berawal dari permintaan terdakwa melalui pesan messenger di Facebook agar korban “Bunga” bersedia jadi pacarnya.
Setelah diiyakan, tak lama kemudian terdakwa Vicky alias Etok mengajak korban pergi jalan-jalan.
Terdakwa yang juga seorang pengemudi angkot ini lalu membawa sang pacar yang masih usia anak itu ke penginapan dimaksud.
Perbuatan cabul tersebut tidak hanya sekali terjadi. Masih menurut dakwaan JPU, perbuatan terdakwa Etok terhadap korban masih berlanjut, di hutan dusun Mahia, Desa Urimessing, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Diduga pencabulan terjadi berulang kali di hutan tersebut sampai korban Bunga berusia 16 tahun. Hingga yang bersangkutan dinyatakan hamil berdasarkan, visum et repertum nomor VER/18/KES.15/IV/2021 tanggal 10 April ditandatangani dr Deabryna Hehakaya. (KTA)
Komentar