Kontraktor Proyek Taman Kota KKT Bakal Disidang

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Salah satu aktor dalam perkara dugaan korupsi proyek Taman Kota Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dengan kerugian negara Rp 1,38 miliar, kemarin ditahapduakan dari tim penyidik perkara ini ke JPU Kejati Maluku.

Adalah Hartanto Hutomo, komisaris PT Inti Artha Nusantara yang mengerjakan proyek senilai Rp 4,5 miliar dari APBD Kabupaten MTB (sekarang KKT) tahun 2017 itu, setelah tahap dua, berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon hari itu juga.

“Proses tahap II sudah, dakwaan juga sudah siap, rencananya hari ini (kemarin) dilimpahkan ke pengadilan,”ungkap Kasipenkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Rabu (15/9).

Sebelumnya Hartanto ditetapkan tersangka, namun ketika hendak diperiksa kembali yang bersangkutan mangkir dari panggilan, sebanyak tiga kali. Alhasil, dia menyandang status DPO alias buron Kejati Maluku.

Namun tak butuh waktu lama, tim tabur Kejati dan Kejagung RI (semacam petugas buru sergap atau Buser di Kepolisian) berhasil menangkap Hartanto Hutomo di Jln H. Suaib I Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat 3 September 2021 lalu.

Wahyudi Kareba menjelaskan tersangka perkara korupsi proyek Taman Kota Saumlaki ini segera disidangkan. Hal tersebut, kata Wahyudi, karena berkas dakwaan yang disusun tim JPU telah siap dilimpahkan ke pengadilan tersebut.

Hartanto adalah tersangka terakhir dalam perkara ini. Hal itu menyebabkan berkas Hartanto tertahan di Kejati, sementara tiga tersangka lain yakni mantan Kepala Dinas PUPR KKT Andrianus Sihasale, Wilma Fenanlampir selaku PPTK dan Frans Yulianus Pelamonia selaku pengawas telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon Ambon.

Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Maluku, terjadi kerugian negara sebesar  Rp 1,38 milliar akibat perbuatan Hartanto Hutomo bersama tiga rekannya sesama terduga koruptor proyek Taman Kota Saumlaki itu.

(KTA)

Komentar

Loading...