KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Dalam persidangan dengan agenda dakwaan JPU dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi empat unit speedboat milik Diskominfo Kabupaten MBD tahun 2015 senilai Rp 1.524.600.000 majelis hakim mengeluarkan putusan sela.
Yakni putusan yang mengharuskan para pihak masuk ke perkara pokok guna membuktikan dakwaan jaksa. Namun putusan majelis hakim Pasti Tarigan, Yeni Tulak dan Jefta Sinaga itu membuat kuasa hukum terdakwa Desianus Orno alias Oddie bingung tak habis pikir.
Putusan sela itu seolah menggugurkan putusan praperadilan sebelumnya.”Makanya kita nanti bikin perlawanan, bukan banding, tapi perlawanan, ke Pengadilan Tinggi Ambon,” kata pengacara Hendry Lusikooy epada Kabar Timur, di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon Selasa (14/9) usai persidangan.
Yang membingungkan permohonan pihaknya supaya pelimpahan perkara ke pengadilan tipikor itu oleh JPU dibatalkan, terkesan tidak dipertimbangkan majelis hakim. Padahal dari putusan praperadilan sebelumnya telah menggugurkan status tersangka Oddie Orno dkk.
“Hakim musti baca permohonan kami, bahwa pelimpahan perkara harus digugurkan. Bukan hakim keberatan atas dakwaan lalu mengeluarkan putusan sela kemudian nyatakan masuk ke perkara pokok,” ingatnya.
Ulang dia, yang disampaikan pihaknya adalah permohonan, bukan eksepsi yang membuat keluar putusan sela oleh majelis hakim itu. Tapi permohonan agar majelis menetapkan perkara pokok tidak dilimpahkan JPU ke pengadilan. “Intinya pelimpahan perkara ke pengadilan harus dibatalkan. Karena praperadilan telah kabulkan status tersangka gugur. Perkara tutup!,” cetusnya.
Menurutnya, putusan praperadilan bersifat final dan terakhir. Tidak ada upaya hukum lain bisa dilakukan kecuali peninjauan kembali (PK) terhadap putusan hakim praperadilan.(KTA)