Fakta Sidang  Nama Bupati KKT Ada di  Korupsi Taman Kota

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Persidangan perkara dugaan korupsi taman kota Saumlaki Kabupaten Kepulauan (KKT) fakta persidangan membuat nama Bupati Petrus Fatlolon ikuti terbawa-bawa. Fakta sidang terungkap kalau proyek tersebut merupakan perintah bupati.

“Jadi mantan Kadis PU James Watumlawar mengaku awalnya dia menolak proyek itu. Tapi bupati sarankan supaya kontrak segera ditandatangani,” ungkap pengacara Marthen Fodatkosu ekepada Kabar Timur di PN Ambon Selasa (14/9).

Alhasil Watumlawar lalu menandatangani kontrak walau dalih bupati penandatanganan tersebut untuk mempercepat realisasi anggaran, namun hal itu merupakan fakta menarik bagi pihaknya.

Menurutnya, walaupun fakta tersebut bukan masuk ranah dakwaan jaksa namun hal itu bisa menjadi bahan pembelaan terhadap kliennya nanti. Ada hal-hal positif dari fakta itu, selain realisasi anggaran dan proyek  taman kota itu kini dinikmati masyarakat dan Pemda KKT. Hal yang sama ada sisi lain yang positif bagi kliennya.

Namun dia menolak menjelaskan lebih jauh terkait fakta itu dengan alasan strategi pihaknya untuk sang klien. “Intinya untuk mendapatkan keringanan bagi beta klien tentunya,” kata Fodatkosu.

Penasehat hukum terdakwa konsultan pengawas Frans Pelamonia ini sebelumnya mengklaim daerah atau negara yang diuntungkan terkait proyek Taman Kota Saumlaki itu. Menurutnya, kerugian negara yang diklaim jaksa dari hasil audit BPKP masih harus dibuktikan melalui fakta persidangan.

Menurutnya, kerugian negara versi jaksa yang sebesar Rp 1,35 miliar yang dihitung BPKP Provinsi Maluku berdasarkan analisa ahli Politeknik Negeri Ambon bahwa terjadi kekurangan volume sejumlah item pekerjaan.

“Tapi versi kami, justru yang dirugikan adalah kontraktor. Dia kerja lebih tapi dibayar pas sesuai kontrak Rp 4,5 miliar, jadi kontraktor seng untung malah rugi,” tandas Fodatkosu.

Menurutnya kontraktor bekerja berdasarkan dokumen kontrak. Yang mana semua yang diminta telah dilaksanakan oleh kontraktor.

Terkait kualitas paving blok yang dikejar jaksa penuntut sebagai item yang paling merugikan keuangan negara, menurutnya, tidak ada alasan hukum. “Karenanya dapat kami katakan dakwaan jaksa kabur,” tandas Fodatkosu.

Apalagi dari segi pemanfaatan proyek tersebut, ternyata telah dinikmati pihak Pemda KKT sejak tahun 2018. Hal yang sama eh masyarakat Kota Saumlaki. (KTA)

Komentar

Loading...