Modal Kuitansi-Akta Palsu, Lahan di Latuhalat Diserobot
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Lahan seluas 1955 meter persegi di dusun Waemahu Negeri Latuhalat Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon bermasalah setelah ahli waris menemukan indikasi pemalsuan pada bukti akta jual beli lahan tersebut. Kasusnya sudah dilaporkan ke polisi.
“Katong lapor di Polresta Ambon, tadi (kemarin). Kasus penyerobotan dengan modus pemalsuan dokumen. Yang pasti semua harus dipanggil untuk pemeriksaan,” kata pengacara Maurits Latumeten kepada Kabar Timur, di PN Ambon kemarin.
Dugaan pemalsuan sebut Maurits, berdasarkan tiga kuitansi pembelian tanah tersebut. Seharga Rp 22 juta, tapi dengan tiga kuitansi berbeda diperoleh kliennya Elias Latumeten di kantor desa Negeri Latuhalat. Sementara bidang tanah tersebut saat ini dikuasai JS dan anak-anaknya, yang mengklaim membeli lahan tersebut dari orang tua Elias, Alm Moses Latumeten.
JS dinilai pihaknya berupaya membuat keadaan seolah tanah itu sudah dilepas oleh orang tua Elias. Namun setelah kliennya mempertanyakan keberadaan JS di atas lahan dimaksud di kantor pemerintah Negeri Latuhalat pada Juli tahun 2021 lalu, dia diserahkan tiga kuitansi yang berbeda dan akta jual beli.
“Tapi itu tadi, buktinya ada tiga kuitansi pembelian yang berbeda. Nilainya sama Rp 22 .500.000, pada tahun 2020,” jelas Maurits.
Kuitansi pertama, menggunakan materai 6000 namun tak bertanggal. Kuitansi kedua tanpa meterai dan tanggal, sedang kuitansi ketiga ada tanggal tanpa meterai. “Tiga-tiganya diduga palsu,” ujarnya.
Menurutnya JS menempati lahan itu tanpa hak meski ada akta jual beli disahkan Camat Nusaniwe Drs I Batjeran selaku PPATK sementara, dengan nomor akta 03/CN/III/2004. Namun ketika tiga kuitansi dan akta jual beli tersebut diteliti ternyata ada indikasi pemalsuan, termasuk tandatangan Alm Moses Latumeten di akta tersebut.
JS dan anak-anaknya membangun rumah di lahan tersebut sejak tahun 2006 setelah Moses meninggal dunia. Tiga rumah batu dibangun di lahan tersebut.
Sedang kliennya Elias Latumeten sebagai ahli waris mengantongi sertifikat nomor 1054 tahun 2020. Diduga JS masuk ke lahan tersebut tanpa sepengetahuan kliennya, bahkan Alm Moses Latumeten.
Diakui kemarin ada upaya mediasi antara JS dengan keluarga Elias Latumeten setelah pihaknya melayangkan teguran beberapa kali ke JS. Namun hasil mediasi nihil kasus lalu dilaporkan ke Kepolisian. (KTA)
Komentar