Seorang Sopir Pensiunan Ngamuk, Kaca Kantor Dipecahkan
“Mustahil” Damri Ambon tak Dapat Dana Subsidi
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Menunggu terlalu lama dana pensiun tak kunjung dibayarkan. Sopir pensiunan itu ngamuk dan kaca salah satu raungan dipecahkan.
Pensiunan Perum Damri Cabang Ambon itu, berinisial EP. Dia pensiun sejak 2019, tapi sampai saat ini dana pensiunnya belum dibayarkan. “Ontua ngamuk gara-gara kesal dana pensiunnya belum dibayarkan,” ungkap salah satu sumber Kabar Timur di Kantor Perum Damri Ambon, Minggu.
Menurutnya, EP adalah seorang pensiunan sopir. Dia ngamuk pada Jumat, 10 September 2021, siang. “EP datang ke kantor. Dia menagih dana pensiun yang terus berulang-ulang dijanjikan akan dibayar, tapi tak kunjung dibayar. EP kesal dan menghantam kaca salah satu ruangan kerja menjadi pecah,” ceritanya.
Wawan Kaisuku, salah satu rekan sopir yang saat ini tengah mempersiapkan laporan resmi ke Polda Maluku, dihubungi Kabar Timur via telepon selulernya, Minggu, tadi malam, menyebutkan, EP adalah salah satu sopir Damri Perum Ambon, paling senior yang telah pensiun dari 2019, lalu.
“Sopir itu namanya Pak Elwen Payapo. Biliau sopir senior kita yang telah pensiun, dua tahun lalu,” ungkap Wawan Kaisuku. Menurut Wawan, dana subsidi perintis tujuh persen yang lebih dari lima tahun Damri Ambon tidak membayar itu, termasuk bagian atau jatah subsidi Elwen.
“Kalau katong mau hitung-hitung punya Pak Elwen Payapo ada tiga tahun dana subsidinya yang belum dibayarkan. Tapi, Pak Elwen itu ngamuk bukan soal dana subsidi. Biliau itu ngamuk karena dana pensiunnya yang belum dibayar oleh pihak Perum Damri Cabang Ambon,” terangnya.
Menyoal tentang laporan kelanjutan dari laporan? Wawan mengatakan, dirinya baru tiba di Ambon. “Rencana lapor pekan kemarin itu, batal. Beta harus kembali ke kampung, karena kakak meninggal. Hari ini beta baru sampe di Ambon. Insya Allah, besok beta akan ke LBH untuk koordinasi soal waktunya melapor,” ungkap Wawan.
Menurut Wawan, unsur perbuatan pidana, yakni: melakukan pemalsuan tanda tangan 26 sopir Damri Cabang Ambon untuk memuluskan pencairan dana subsidi sebagai pintu masuk dirinya melaporkan masalah itu disertai dua alat bukti, berupara daftar pembayaran dana subsidi Januari 2020 dan bukti rekaman, kata Wawan.
MUSTAHIL TAK ADA
Sementara itu, soal Perum Damri Cabang Ambon berdalih bahwa dana subsidi tujuh persen untuk 26 sopir Damri di Ambon dengan dalih tak ada dalam kontrak dengan Kementrian Perhubungan dianggap musatahil. Pasalnya, seluruh sopir Damri di Indonesia mendapatkan dana subsidi itu kenapa Ambon tidak, kata Pakar Hukum Tata Negara dan Ahli Konstitusi, Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid Kepada Kabar Timur, Minggu (12/9).
“Dana subsidi ini kebijakan negara. Tidak mungkin kebijakan negara mengistimewakan daerah tertentu saja. Itu mustahil,” tegsanya..
Menurutnya, ditemukan adanya realisasi pembayaran lengkap tanda tangan (palsu) sopir, tercatat per bulan Rp 935.000, per orang, maka hal ini sudah bisa menjadi atensi aparat penegak hukum. “Ini memang menjadi sesuatu yang penting, untuk harus di atensi oleh aparat penegak hukum, sebab di sana sudah ada yang namanya pemalsuan tanda tangan, “ terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, kalau memang ada konteks yang seperti itu (pemalsuan tanda tangan) berarti, bukan saja ada penggelapan dana yang dilakukan Damri Ambon, Tapi hal ini bisa dikatakan, ada unsur tindak pidana korupsi didalamnya. Sebab anggarannya itu (dana subsidi tujuh persen) bersumber dari anggaran negara, “ ujarnya.
“Jadi memang ini sesuatu yang harus Di atensi semua pihak, terutama pihak yang dirugikan seperti sopir, kalau mereka merasa dirugikan dengan hal seperti itu, bisa saja mempersoalkan ke jalur hukum, “ tutupnya. (KTE)
Komentar