Ambon Perpanjang PPKM Level III

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III, yang telah berakhir 6 September 2021 lalu, kembali diperpanjang hingga 14 hari ke depan, atau berlaku mulai 7 - 20 September.

Dengan demikian, perpanjangan PPKM Level III di Kota Ambon, untuk dua pekan ke depan, akan menggunakan Instruksi Walikota (Inwalkot) terbaru Nomor (9) mengenai aturan penerapannya.

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, di Gedung Balai Kota, Kamis (9/9) kemarin mengaku, perpanjangan PPKM Level III yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot), merupakan penyesuaian kebijakan pusat.

“Kebijakan Pemerintah Pusat secara nasional itu, PPKM diperpanjang.  Otomatis, Pemerintah Kota harus menyesuaikan hal tersebut, “ kata Walikota Richard Louhenapessy.

Lebih lanjut, Walikota mengaku, pihaknya akan lebih memperketat pengawasan dalam perpanjangan PPKM dimaksud. Mengingat saat ini situasi penyebaran COVID-19 mulai dapat dikendalikan.

“Kita akan perketat lagi pengawasan, agar menjaga situasi dan kondisi Kota Ambon. Sebab, kalau kendor, dampaknya bisa bahaya. Hal ini perlu dilakukan guna menjaga jangan sampai masuk zona merah, “paparnya.

Untuk diketahui, instruksi walikota terkait dengan perpanjangan PPKM Level III yang terbaru menyebutkan pelaksanaan pada sektor esensial seperti kesehata , bahan pangan, toko dan lain sebagainya dapat  beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol yang sangat ketat.

Pelaksanaan kegiatan area SPBU, perbengkelan, salon kecantikan dan pemangkas rambut, laundry PKL pedagang lainnya yang sejenis diijinkan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIT.

Untuk tempat makan, baik di mall atau diluar diijinkan makan di tempat 50 persen (terapkan protokol kesehatan). Sedangkan kuliner malam diijinkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIT.

Tempat karaoke diijinkan buka dari pukul 15.00 hingga pukul 23.00 WIT. Operasional Mall sendiri akan berlangsung hingga pukul 21.00 WIT. Untuk tempat bermain anak, akan dibuka hingga pukul 22.00 WIT.

Untuk pelaku perjalanan dengan menggunakan moda transportasi udara atau laut menuju pulau Jawa atau dari pulau Jawa wajib Mengantongi Swab PCR. (KTE)

Komentar

Loading...