Walikota Diminta Jadi Saksi di Sidang Risman Solisa
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Mengaku ada perintah lisan dari Walikota agar menyampaikan pengaduan ke polisi.
Persidangan perkara dugaan ujaran kebencian dengan sangkaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Risman Solissa kembali digelar di PN Ambon kemarin. Menariknya oleh kuasa hukum terdakwa, JPU diminta menghadirkan Walikota Ambon Richard Louhenapessy di persidangan berikutnya.
“Bisa ya pak Jaksa, hadirkan saksi Walikota Ambon?” tanya Imanuel Kristo Masela kepada JPU Crisman Sahetapy dalam persidangan, Senin kemarin.
Pertanyaan salah satu kuasa hukum Risman Solissa itu dijawab tegas JPU. “Bisa! Siap,” kata Crisman Sahetapy.
Kepada wartawan, Kristo Masela menjelaskan permintaan pihaknya itu sehubungan dengan keterangan saksi Kasatpol PP Pemkot Ambon Jozias L yang mengaku ada perintah lisan dari Walikota, agar menyampaikan pengaduan ke polisi. Yakni soal postingan bernada penghinaan terhadap lembaga Satuan Pamong Praja itu oleh terdakwa Risman.
“Ya kalau ternyata Pak Walikota bilang betul beliau yang suruh lapor, tidak masalah. Intinya kami hanya mau menguji keterangan saksi di persidangan saja,” kata Kristo.
Namun dia menilai, sangat naif pejabat sekelas Walikota Ambon mau mengurusi postingan Facebook Risman yang disampaikan melalui akun betakudeta itu. “Nanti kita lihat saja lah penjelasan saksi Pak Walikota seperti apa,” tandas Kristo.
Sekadar tahu saja, postingan Risman Solisa terkait himbauan demo menentang kebijakan PPKM Pemkot Ambon pada 21 Juli 2021 lalu. Demo bahkan berlangsung dua jilid. Pada demo kedua, Risman menyampaikan melalui akun betakudeta, adanya rencana demonstrasi di tanggal tersebut. Tapi faktanya, demo tidak jadi digelar, dengan alasan hujan deras.
Sayangnya dalam ajakan demo melalui Facebook tersebut, terdakwa menggunakan kata-kata yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap institusi Satpol PP Pemkot Ambon. Namun tim penasihat hukum Risman menilai postingan klien mereka itu tidak jelas, diarahkan ke institusi tersebut.
Pasalnya yang diposting Risman tidak menggunakan kata Satpol tapi “Sadpol”. Kemudian PP tidak ditulis demikian, tapi “Pepe”.
Dengan begitu, menurut Kristo Masela dkk, postingan klien mereka tidak bisa dinilai menghina pihak manapun, termasuk kesatuan Pamong Praja Pemkot Ambon.
Meski demikian, Risman Solisa disangkakan melanggar pasal 45A Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dimana dalam aturan itu dijelaskan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Sekadar tahu, Risman diamankan oleh pihak kepolisian pada Minggu (25/7) sekitar Pukul 19:20 WIT tepat di sekitaran pertigaan bundaran patung Dr. J. Leimena, Poka Ambon. Penahanan Risman berdasarkan laporan Polisi No : LP-A/333/VII/2021/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 21 Juli 2021.
(KTA)
Komentar