Kesalahan Hartanto di Korupsi Taman Kota Terkait Paving Blok

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku dan tim Tabur Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap Hartanto Hutomo, DPO Kejati Maluku dalam perkara dugaan korupsi proyek Taman Kota Saumlaki Kabupaten Maluku Tenggara Barat (sekarang KKT) tahun 2017.

Direktur PT Inti Artha Nusantara itu oleh salah satu terdakwa perkara ini, disebutkan sebagai pelaku utama di perkara itu.

Kuasa hukum terdakwa Wilma Fenanlampir menyebutkan walau masih harus dibuktikan di persidangan, bos PT Inti Artha Nusantara itu sesuai fakta hukum perkara ini, merupakan pihak yang paling bertanggung jawab.

“Kenapa entah itu disengaja atau tidak, yang jelas pekerjaan tidak sesuai standar SNI. Yaitu pada paving blok yang dipakai untuk proyek taman kota ini,” kata pengacara Rony Samloy dihubungi Kabar Timur Minggu (5/9) melalui telepon selulernya.

Menurut Rony, selaku pelaksana pekerjaan mestinya kualitas pekerjaan menjadi tanggungjawab kontraktor Hartanto Hutomo. “Jadi dengan penangkapan tersebut, seperti apa perkaranya sudah pasti membuat perkara ini bisa lebih terang benderan di persidangan,” akunya.

Meski pihaknya menduga kuat Hartanto sebagai penyebab timbulnya kerugian negara perkara ini, diakui sejumlah fakta hukum bisa saja meringankan dakwaan JPU terhadap direktur PT Inti Artha Nusantara itu.

Dari sejumlah fakta persidangan sebelumnya terungkap kalau dalam RAB tidak disebutkan bahwa pengadaan paving blok harus berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI). Sementara eks Kadis PU dan Taman Kota Kabupaten MTB kala itu, Watumlawar, kata Rony juga tidak menyebutkan HPS material dimaksud sesuai SNI.

“Jadi katong lihat ada saling lempar tanggung jawab, terutama orang di bagian perencanaan,” katanya

Di lain sisi, Dinas PU dan Tata Kota Kabupaten MTB kala itu, menurut kesimpulan pihaknya tidak dibeckup dengan peralatan yang memadai. SDM dinas tersebut ada, tapi tidak berspesialisasi teknis sesuai proyek dimaksud.

Sudah begitu, penanganan proyek dilakukan tidak sesuai tahapan prosedur yang lazim. Sebut saja, panitia pengadaan dan pemeriksa barang sesuai fakta sidang ternyata, tidak dibentuk.

Namun begitu ujar Rony, dari 28 peserta tender proyek ini, PT Inti Artha Nusantara keluar sebagai pemenang, dan proyek taman Kota Saumlaki telah dinikmati masyarakat.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba, disebutkan Hartanto Hutomo tersangka proyek bernilai Rp4.5 miliar itu yang bersangkutan kini mendekam di Rutan Kelas II Ambon.

Selain Hartanto ada juga Kepala Dinas PUPR KKT Andrianus Sihasale, Wilma Fenanlampir selaku PPTK dan Frans Yulianus Pelamonia selaku pengawas.

Proyek Taman Kota KKT menggunakan sumber anggaran dari APBD Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,38 milliar.

“Yang bersangkutan diamankan di Jl. H. Suaib I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Tanggal 3 September 2021, pada pukul 12.58 WIB,” tambah Wahyudi Kareba. (KTA)

Komentar

Loading...