Minta Kenaikan Tarif Angkot Rasional

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Rencana Pemerintah Kota ( Pemkot) Ambon menaikan tarif angkot tepat di hari ulang tahun Kota Ambon 7 September 2021, mendapat dukungan DPRD Kota Ambon.

Bagi DPRD, kenaikan tarif angkot perlu dilakukan mengingat adanya peralihan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium ke pertalite dengan harga yang lebih mahal.

Kendati demikian, DPRD tidak menginginkan jika kenaikan tarif diatas 30 persen. Artinya, jika lebih dari itu, tentu DPRD sebagai refresentatip rakyat secara tegas akan menolak.

“Memang perlu ada kenaikan tarif. Tapi harus dengan harga yang rasional. Jika itu diatas 30 persen, kami menolak,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono kepada wartawan di DPRD Ambon, Jumat pekan kemarin.

Menurutnya, Ambon kini masih berada di tengah situasi pandemi covid-19. Tentu, kondisi ini menjadikan masyarakat sedikit sulit untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

Oleh karenanya, Pemkot Ambon melalui Dinas Perhubungan harus menghitung dampak sosial dari kenaikan tarif angkot yang rencananya akan di resmikan tepat di HUT Kota Ambon.

“Masyarakat lagi susah. Kita tidak mau kebijakan pemerintah lebih menyusahkan mereka. Nah, kita harap Pemkot menghitung soal dampak sosial dari kenaikan ini,” pintanya.

Politisi Gerindra itu menyatakan, diakhir masa jabatan Walikota Richard Louhenapessy, mestinya kebijakan yang dibuat harus lah berpihak kepada masyarakat.

“Kalau kebijakan berpihak ke masyarakat, maka ini akan menjadi nilai tambah pak Louhenapessy di mata masyarakat Kota Ambon,” tukasnya.

Ditempat yang sama, Kadis Perhubungan Kota Ambon, Roby Sapulette mengatakan, SK terakhir Walikota soal penentuan tarif Angkot itu di Tahun 2014, saat BBM yang digunakan adalah premium.

Saat ini, jika dihitung disparitas harga terhadap premium yang 2014 ke 2021, terjadi kenaikan 24 persen. Untuk itu, Pemkot hanya menyesuaikan kenaikan BBM dari premium ke pertalite.

“Dalam ketentuan memang tidak lebih dari 30 persen, tapi ini sesuai fakta. Kalaupun ada yang lebih dari 30 persen, itu pengecualian untuk daerah pegunungan, seperti Ema, Kilang dan sekitarnya. Karena biaya ganti ban dan onderdil lainnya,” paparnya.

Sehingga Dishub menggunakan formulasi dari Kementrian Perhubungan, untuk melakukan perhitungan itu. Walaupun ada pendapat dari DPRD bahwa saat ini kondisi pandemi, itu akan dilihat agar para pemilik Angkot, pengemudi dan masyatakat sebagai pengguna Angkot, juga tidak dirugikan. “Kita akan ambil jalan tengah. Kita akan hitung lagi,” pungkasnya

(KTY)

Komentar

Loading...