Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal

Eks Koruptor Proyek SMA Tayando Ngotot Minta Bukti MoU

badge-check


					Eks Koruptor Proyek SMA Tayando Ngotot Minta Bukti MoU Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Majelis kemudian mempersoalkan beberapa hal, salah satunya soal kop dari surat perjanjian yang tak berlogo Pemerintah Provinsi Maluku termasuk nomenklatur yang berbeda.

Komisi Informasi Provinsi (KIP) Maluku kembali menggelar sidang sengketa alat bukti utama perkara korupsi SMA Tayando Tual, Jumat (3/9) pekan kemarin. Dalam tanggapannya pihak termohon dari Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Maluku yang dikuasakan ke  Sekretaris Dinas Husein menyatakam tuntutan pemohon Azis Fidmatan agar dinas mengeluarkan surat keterangan hilang dua dokumen perjanjian kerja, tak bisa dipenuhi.

Sidang yang berlangsung di ruang Kartika Lantai 1, gedung Pengadilan Negeri Ambon itu dipimpin majelis hakim KIP terdiri dari Komisioner Richard Sipahelut (Ketua Majelis),  M. Kamil Fuad dan Cany Latuhihin selaku anggota majelis didampingi panitera KIP Nitha Wajo.

Dari pantauan dalam tanggapannya Husein menjelaskan pihaknya telah berupaya memenuhi tuntutan pemohon Azis Fidmatan terkait salinan surat perjanjian kerjasama bulan Oktober tahun 2008 dan Juni tahun 2008.

“Namun dokumen-dokumen dimaksud belum kami temukan, majelis” akui Husein kepada majelis hakim KIP di persidangan tersebut. Dia mengaku telah mencari kedua dokumen beberapa kali dan terakhir pada 31 Agustus 2021, namun belum juga ditemukan.

Lebih jauh Husein menyampaikan kalau  dirinya selaku Sekretaris Dinas bersama Kepala Dinas yang sekarang adalah pejabat yang baru dilantik Gubernur Maluku pada 2019 dan 2020. “Sehingga kami tidak terlalu mengetahui dokumen yang diminta pemohon, Azis Fidmatan,” akuinya

Karena itu selaku badan publik, pihaknya menolak memberikan surat keterangan hilang terkait dua dokumen tersebut, sebagaimana permintaan pemohon baik sebelum dan sesudah proses pencarian dilakukan.

Namun Aziz Fidmatan selaku pemohon menyatakan, tetap pada tuntutan awalnya meminta kepastian keberadaan 2 surat perjanjian yang diterbitkan pihak dinas tersebut yakni, bulan Oktober dan Juni tahun 2008.

Usai mendengar tanggapan pemohon, majelis komisioner KIP Provinsi Maluku memutuskan  sidang nanti dilanjutkan lagi. Namun masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari kedua belah pihak.

Dari pantauan sejak awal sidang sejumlah fakta menarik terungkap, salah satunya terkait kedatangan pemohon ke Ambon bersama Akib Hanubun selaku ketua panitia pembangungan SMAN Tayando Tam Kota Tual. Yakni pada minggu ke empat Oktober 2008 untuk melakukan penandatangan surat perjanjian penggunaan Dana bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) sekolah tersebut antara pihak panitia dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku.

Salah satu bukti pemohon Azis Fidmatan  memperkuat penandatanganan surat perjanjian dilakukan Oktober 2008. Yakni surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku No :  425.11/833/08 tanggal 12 Oktober 2008 terkait rencana pekerjaan pembangunan sekolah dimaksud.

Fakta lainnya, pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam surat perjanjian yang ditandatangani bulan Oktober 2008 yaitu Syukur Moni.

Hal itu diperkuat lagi dengan salinan putusan pengadilan PN Ambon atas perkata ini sebagaimana pernyataan saksi Hamid S. bahwa PPK atas proyek pembangunan SMA Tayando Tual adalah Syukur Moni.

Komisioner KIP lantas menggali surat perjanjian penggunaan Dana bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) SMA Tayando Tual yang ditandatangani pada 27 Juni 2008. Terkait surat perjanjian ini, Aziz Fidmatan selaku pemohon juga diminta menjelaskan secara singkat termasuk keberatannya atas dokumen dimaksud.

Faktanya, Majelis kemudian mempersoalkan beberapa hal, salah satunya soal kop dari surat perjanjian yang tak berlogo Pemerintah Provinsi Maluku termasuk nomenklatur yang berbeda. Tak ketinggalan, nama dari PPK juga disoroti oleh majelis komisioner KIP.

Pasalnya, PPK pada surat perjanjian yang ditandatangani bulan Oktober 2008 sebagaimana beberapa bukti adalah Syukur Moni. Sementara dalam surat perjanjian yang ditandatangani 27 Juni 2008, PPK-nya adalah B. A. Jamlaay.

Sekadar tahu saja, sidang sengketa ini bermula ketika Aziz Fidmatan tak diresponi Dinas Pendidikan Kebudayaan Maluku ketika meminta secara resmi dokumen surat perjanjian (MoU) pada proyek pembangunan USB SMAN Tayando Tam Tual 2008.

Dalam suratnya itu, mantan koruptor pembangunan SMAN Tayando Tam ini meminta Dinas Dikbud Maluku menyerahkan 2 bukti surat perjanjian (MoU) sebagai dasar pembangunan USB SMA tersebut yang diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku pada Oktober dan Juni tahun 2008 yang ditandatangani ketua panitia pembangunan dan PPK.

Menariknya dari bukti yang dikantongi Azis Fidmatan ada fakta kuat bila pembangunan USB SMA Tayando Tual mengacu pada MoU yang diterbitkan bulan Oktober 2008.

Ketika itu Azis bersama ketua panitia Akib Hanubun diperintahkan berangkat dari Tual ke Ambon untuk meneken MoU pada awal Oktober 2008 berdasarkan surat disposisi dari Adam Rahayaan yang saat itu menjabat Wakil Walikota Tual.

Disposisi ini menindaklanjuti surat dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku No :  425.11/833/08 tertanggal 12 Oktober 2008 terkait rencana pekerjaan pembangunan sekolah dimaksud. Sedangkan bukti disposisi dan surat dari Dinas Dikbud Maluku itu masih disimpan Aziz Fidmatan hingga ia mengajukan sengketa ke KIP Maluku pada awal Februari 2021.

Namun, ketika proyek pembangunan SMAN Tayando Tam diperkarakan ke Kejaksaan Negeri Tual pada 2012 lalu hingga kemudian inkrah 2016, alat bukti utama MoU yang digunakan jaksa untuk menjerat panitia pembangunan adalah terbitan Juni 2008. Tepatnya surat perjanjian penggunaan Dana bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) SMA Tayando Tual yang ditandatangani pada 27 Juni 2008.

Tak terima atas indikasi rekayasa yang dialaminya, Fidmatan langsung mengambil langkah hukum. Dengan mengacu pada sejumlah dokumen penting dimilikinya, Azis  Fidmatan mengajukan sengketa ke KIP Maluku guna mendapatkan kepastian hukum atas keberadaan 2 dokumen dimaksud.

Pasalnya, gara-gara surat perjanjian terbitan 27 Juni 2008 yang digunakan oleh tim Jaksa Kejari Tual itu lah perkara korupsi pembangunan USB SMA Tayando berujung pidana dua tahun penjara bagi Azis Fidmatan. Bahkan berujung pemberhentian Azis secara tidak hormat dari ASN oleh Walikota Tual Adam Rahayaan.

(KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

AS Sanksi Pelapor PBB, Laporan Genosida Israel Ungkap Peran Raksasa Korporasi Dunia

10 Juli 2025 - 22:29 WIT

Layanan Karantina Super Cepat, Maluku Genjot Ekspor Komoditas Unggulan

10 Juli 2025 - 22:16 WIT

Pricilia Tupalessy Wakili Maluku di Program Pertukaran Pemuda Indonesia-Australia 2025

10 Juli 2025 - 22:11 WIT

Lima Hari Terombang-Ambing, ABK KLM Sumber Hidup 03 Diselamatkan SAR

10 Juli 2025 - 22:06 WIT

Gelap di Balik Seragam: Bunuh Diri Tentara Israel Meningkat Sejak Perang Gaza

10 Juli 2025 - 22:02 WIT

Trending di Internasional