Dana Subsidi Tujuh Persen Damri Ambon Sempat Diterima Satu Kali

KABARTIMURNEWS.COM. AMBON-Dana subsidi perintis tujuh persen bagi seluruh pengemudi (sopir), di Indonesia, mulai berlaku sejak tahun 2015.

Di tahun 2015, sopir Damri di Perum Damri Cabang Ambon, sempat menerima dana tersebut. “Beta (saya), sempat terima dana subsidi perintis, dimasa pemimpin lama. Hanya satu kali saja, yakni di tahun 2015,” ungkap Yakub Hermawan Kaisuku ketika bertandang ke Redaksi Kabar Timur, Minggu, malam.

Menurut dia, sekatu pimpinan lamanya memberikan dana subsidi disertai dengan penjelasan berikut bukti Surat Keputusan (SK), Menteri Perhubungan kepada mereka. “Jadi memang ada SK Menteri yang ditunjukan pimpinan waktu itu terkait dengan subsidi tujuh persen itu,” ungkap Wawan sapaan akrab Yakub Hermawan Kaisuku.

Hanya saja, ketika itu, pimpinan lama dipindah tugaskan, masuk pimpinan baru. “Sejak pimpinan baru, dana subsidi tujuh persen yang sempat kita rasakan manfaatnya hilang. Sudah tidak ada lagi subsidi itu,” tuturnya.

Para sopir termasuk dirinya sempat mempersoalkan, kendati oleh pimpinan baru menyebutkan bahwa dana subsidi itu tidak ada. “Katanya yang dibayarkan oleh pimpinan lama itu, bukan dana subsidi tapi, kebijakan pimpinan saja,” kata Wawan mengutip pengakuan pimpinan baru ketika yang saat ini telah bertugas di Damri Cabang Pulau Buru.

Tak ada lagi persoalan. Bagi mereka, mungkin penjelasan pimpinan baru ada betulnya. Namun, ketika Ambon dihantam gempa, bau busuk tentang dana subsidi tujuh persen kembali terungkap. Pasalnya, dalam bersih-bersih berkas-berkas dalam ruangan mereka menemukan daftar list pembayaran dana subsidi perintis tujuh persen untuk bulan Januari 2020.

“Daftar list pembayaran dana subsidi ditemukan salah satu sopir. Berkas itu diambil lengkap dengan semua tanda tangan sopir. Padahal mereka (sopir), termasuk saya tidak pernah bertanda tangan. Jadi tanda tangan itu semuanya dipalsukan,” ceritanya sambil menunjukan daftar list pembayaran dana subsidi tujuh persen itu, lengkap dengan tanda tangannya.

Wawan mengaku, tak akan pernah mundur. “Saya sudah siap. Apapun konsekuensinya, masalah ini saya akan dorong ke jalur hukum. Insyallah, Senin (besok), kita akan laporkan ke Polda Maluku untuk mengusutnya,” kata Wawan sambil mendengarkan bukti audio berupa pengakuan dua manager tentang dana subsidi tujuh persen yang juga dinikmati oleh Satker Perhubungan. (KT)

Komentar

Loading...