SBB/Malteng Didesak Tuntaskan Sengketa Samasuru

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Samasuru bukan desa biasa di Maluku, tapi salah satu Desa adat. Sengketa ini harus dituntaskan.

Sengketa perebutan wilayah perbatasan antara Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Seram Bagian Barat (SBB), yang belum menemui titik terang membuat masyarakat  Samasuru Kecamatan Teluk Elpaputih, jadi korban.

Sengketa wilayah perbatasan yang terjadi berawal ketika, SBB memutuskan pisah diri dari Kabupaten Maluku Tengah sekitar 13 tahun lalu. Namun, lebih dari satu dekade ini permasalahan wilayah perbatasan antara dua Kabupaten tersebut tak kunjung terselesaikan. Al-hasil, masyarakat Samasuru yang harus jadi korban lantaran kesulitan dalam segi kepengurusan administrasi.

Problem dua kabupaten yang tak kunjung berakhir itu, membuat Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno geram dan angkat bicara. “Soal Samasuru, gara-gara  pemekaran Kabupaten SBB dari Maluku Tengah, dan perebutan batas wilayah maka korbanlah Samasuru,” tegas Barnabas, di Ambon, Rabu (1/9).

Atas permasalahan tersebut, lanjut Barnabas, Samasuru tidak terdaftar sebagai desa di kabupaten Maluku Tengah dan SBB, bahkan di Provinsi Maluku. “Seharusnya ini ditulis oleh teman-teman wartawan. Samasuru ini kalau masyarakatnya mau sekolah atau masuk pemerintahan, mereka harus pergi minta KTP di desa lain, seakan-akan mereka tinggal disitu, “ ungkap Barnabas.

Tidak hanya itu, Barnabas mengaku, dampak lain dari sengketa wilayah perbatasan tersebut juga dirasakan pada sektor pendidikan di Samasuru.

“Ini harus segera diselesaikan. Jadi sekolah semua di sana, sudah tidak terurus hampir lebih 10 tahun. Karena, baik dana pemerintah pusat, Pemkab, Pemerintah provinsi, tidak pernah melihat Samasuru,” paparnya.

Setelah melihat hal itu, lanjut dia, Pemprov) langsung tindaklanjuti, lewat karo hukum dan pemerintahan minta dua kabupaten segera diselesaikan sengketa batas wilayahnya. “Saya himbau ketua komisi terkait di DPRD Provinsi dan masing-masing kabupaten, untuk bagaimana hal ini diperjuangkan. Masyarakat suku terasing saja kita rangkul masuk NKRI,  jadi penduduk Indonesia yang ber KTP, masa Samasuru tidak, “ terangnya..

Ditambahkan Samasuru bukan merupakan desa biasa di Maluku melainkan salah satu Desa adat. Sebab, peletakan batu pertama Kota Masohi, batunya diambil dari Samasuru.

“Jadi Samasuru itu waktu Bung Karno (Soekarno) meletakkan batu pertama, dulu Kota Masohi namanya melati, dirubah menjadi Masohi. Batu dan air yang di taruh di situ dari Samasuru, diambil dari Tala lalu ditaruh disitu. Dan Samasuru itu desa adat bukan desa biasa, “tandasnya.

Terpisah, anggota komisi I DPRD SBB, Jodis Rumahsoal yang dikonfirmasi Kabar Timur di Ambon mengaku, dirinya akan beritahukan arahan Wakil Gubernur itu kepada Pemerintah Kabupaten. “Kebetulan saya di Komisi I dan menangani soal pemerintahan dan pelayanan publik, makanya hal ini akan saya beritahukan kepada teman-teman komisi, serta Pemkab, untuk bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dia menjelaskan, secara teritorial berdasarkan undang-undang No 40 tahun 2003, yang menetapkan batas wilayah kabupaten SBB dan Maluku Tengah, ada di Kali Mala (kawasan sekitar perbatasan).

”Persoalan yang terjadi di Samasuru dan Elpaputi sudah selesai. Kebetulan saya di komisi I, kita sudah pastikan di Kementerian Dalam Negeri atas putusan atau Permendagri atau keputusan lainnya yang berkaitan dengan batas wilayah udah final, “ungkapnya.

(KTE)

Komentar

Loading...