Kuasa Hukum Optimistis Perkara Odie Orno Gugur
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Ambon Lucky Rombot Kalalo mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kadis Perhubungan Kabupaten MBD Desianus Orno dkk, akibatnya status tersangka mereka gugur.
Menariknya pada persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, kuasa hukum Orno dkk meminta agar majelis hakim memerintahkan JPU membatalkan dakwaannya.
“Sangat optimis perkara gugur, walaupun ini baru pertama terjadi di Indonesia. Memang belum ada putusan, tapi praperadilan sudah duluan menyatakan status tersangka mereka tidak sah,” ujar pengacara Hendry Lusikooy kepada Kabar Timur, Rabu (1/9) di PN Ambon.
Hendry mengaku pihaknya telah meminta penetapan hakim Tipikor itu untuk menggugurkan perkara berdasarkan keputusan praperadilan agar perkara itu tidak dilanjutkan pada perkara dengan perkara pokok agenda pembacaan dakwaan. “Pasalnya, unsur formilnya tidak terpenuhi, mana mungkin kita mau buktikan kebenaran materilnya,” ujarnya.
Namun di persidangan, Selasa lalu usai JPU Achmad Attamimi membacakan dakwaan, Hendry langsung meminta majelis hakim agar JPU membatalkan dakwaannya. Dan oleh majelis hakim Yeni Tulak Cs, JPU diberi kesempatan lebih dulu menyampaikan tanggapannya. “Yah kita tunggu saja tanggapan JPU seperti apa,” kata Hendry Lusikooy.
Odie Orno, Rego Kontul sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Margaretha Simatauw sebagai Direktur CV. Tri Putra Fajar ditetapkan sebagai tersangka, perkara dugaan korupsi pengadaan speedboat oleh Kejati Maluku beberapa waktu lalu.
Adik kandung Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno itu ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan empat unit speedboat milik Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD tahun 2015 senilai Rp 1,5 miliar.
Namun menurut tim kuasa hukum mereka, dinilai terdapat kejanggalan dalam proses penyidikan perkara itu. “Surat perintah penyidikannya (Sprindik) bermasalah,” kata Hendry Lusikooy.
Dia menjelaskan, sebagai tindak lanjut Sprindik dimaksud penyidik melayangkan surat panggilan. Tapi kliennya Odie Orno tidak menerima surat tersebut untuk pemeriksaan. Penyidik Kejati memang melayangkan surat melalui kantor pos. Tapi faktanya kantor pos di Tiakur Kabupaten MBD tidak beraktivitas ketika itu.
Meski penyebabnya terkesan sederhana, hakim praperadilan menjadikannya sebagai pertimbangan mengabulkan gugatan pihaknya. Dan Hakim Tunggal Lucky Rombot Kalalo menyatakan penetapan tersangka tidak sah dalam sidang Senin (30/8) lalu.
Kalalo menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi oleh ditreskrimsus Polda Maluku terhadap tersangka Desianus Orno tidak sah menurut pasal 109 UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acana Pidana (KUHP).
“Selain itu menyatakan Surat Perintah dimulainya Penyidikan yang diterbitkan termohon adalah tidak sah. Serta memerintahkan termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon,” tambah Kalalo dalam amar putusannya. (KTA)
Komentar