Pemilik Lahan Ratusan Kantong Sampel Nikel

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Apa yang dilakukan kliennya itu bentuk protes, lantaran pemilik lahan merasa tidak pernah memberikan ijin kepada PT MPM untuk melakukan aktivitas apapun di atas lahannya.

Dugaan penyelundupan ratusan kantong berisi sampel Nikel dari tambang Gunung Tinggi, Taman Jaya, Negeri Piru, Kabupaten SBB, yang dikemas dalam karung, milik PT Manusela Prima Minning (MPM),  untuk dikirim ke Makassar, disita pemilik lahan, di Ambon, Senin (30/8).

Untuk diketahui, ratusan sampel Nikel tersebut, disita pemilik lahan, saat dititipkan PT. MPM, di kantor PT. Sucofindo Ambon. Penitipan itu dilakukan PT. MPM, sambil menunggu pengurusan dokumen dilakukan agar bisa dikirim ke Kota Makassar.

Dugaan penyelundupan tersebut digagalkan pemilik lahan, yang diketahui adalah Keluarga Manuputty, saat menelusuri lebih jauh aktivitas PT MPM mengirim ratusan sampel nikel itu.

Saat diketahui keberadaan ratusan sampel kantong Nikel tersebut, pihak keluarga pemilik lahan, akhirnya datang ke kantor PT. Sucofindo Ambon, kemudian menyita barang tersebut.

Kuasa Hukum keluarga Manuputty, Ferry Latupeirissa diwawancarai mengaku, melakukan penyitaan, tiba-tiba datang tiga orang yang mengaku sebagai perwakilan PT MPM dan mengajukan keberatan atas tindakan pemilik lahan.

“Kemudian pihak pemilik lahan minta dokumen pengambilan sampel nikel, tapi mereka mengaku,dokumennya sedang diurus. Dan mereka hanya menunjukkan surat jalan, yang didalamnya tidak ada tandatangan pimpinan perusahaan maupun cap, “ terangnya.

Dalam surat jalan tersebut, lanjut dia, tertera daftar sampel ore nikel dari Gunung Tinggi, yang dikirim PT. MPM sebanyak 248 karung, dengan berat total 1.240 kilogram.

“248 karung tersebut  rincian kode sampel STP STP Jeti sebanyak 178 karung, sampel pit A 23 karung, sampel pit B dan pit JLN 22 karung, pit C sebanyak 25 karung, “ ungkapnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, apa yang dilakukan kliennya itu bentuk protes, lantaran pemilik lahan merasa tidak pernah memberikan ijin kepada PT MPM untuk melakukan aktivitas apapun di atas lahannya.

“Ini wujud akumulasi kekecewaan klien saya, terhadap Polres Kabupaten SBB, karena selama ini tidak menanggapi laporan pemilik lahan, terhadap aktivitas PT MPM di Gunung Tinggi, “ tandasnya.

(KTE)

Komentar

Loading...