Korupsi Setda SBB Jaksa Tunggu Hasil Audit
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Penanganan perkara dugaan korupsi belanja langsung pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Kejati Maluku masih harus menunggu waktu sebelum menyasar calon tersangka.
Setelah tim APIP Inspektorat Daerah Provinsi Maluku, melakukan klarifikasi pihak-pihak terkait, penyidik Kejati harus menunggu hasil audit kerugian negara. “Belum, bisa bicara tersangka. Kita tunggu hasil audit kerugian dulu,” tandas Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur di kantornya, Senin (30/8).
Menurutnya seperti apa hasil audit baru dapat dilihat pihak mana saja patut dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini. “Apalagi kerugian negara pastinya berapa kita juga belum tau koh,” ujar Wahyudi.
Sebelumnya Wahyudi mengaku tim penyidik Kejati Maluku ikut mendampingi Inspektorat Wilayah Provinsi melakukan audit penggunaan anggaran Setda SBB itu. Yakni terkait dugaan korupsi dana belanja langsung pada bagian sekretariat daerah setempat tahun anggaran 2016.
Keterlibatan Inspektorat melakukan pemeriksaan penggunaan anggaran ini, menurut dia, sebagai langkah pihaknya dalam penanganan kasus tahun anggaran 2016 itu.
Dana belanja langsung di lingkup Setda SBB tahun anggaran 2016 diketahui sebesar Rp18 miliar dan diduga terjadi penyimpangan sekitar Rp 7 miliar.
“Kalau dari versi penyidik hasil perhitungan sementara ada anggaran Rp 7 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam perkara ini,” ujarnya.
Namun untuk memastikan besaran resmi kerugian negara masih diperlukan audit dari lembaga auditor berwenang. Menurutnya APIP Inspektorat memiliki sertifikasi pengauditan, sehingga representatif untuk pekerjaan audit dimaksud.
“Jadi tidak masalah, inspektorat yang audit, ada aturan perundang-undangannya,” akunya.
Diakui beberapa pihak telah dimintai keterangan sejak tahap penyelidikan termasuk Sekda Kabupaten SBB Mansyur Tuharea. (KTA)
Komentar