Kasus Lingkar Wokam Mandek di Kejati Maluku
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kasus dugaan korupsi jalan lingkar Wokam Kabupaten Kepulauan Aru masih berkutat di tahap penyelidikan. Belum ada progres berarti terkait penanganan kasus tersebut oleh Kejati Maluku.
“Iya info dari dalam (internal) kasus itu masih penyelidikan,” kata Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur di kantornya, Senin (30/8).
Wahyudi enggan menjelaskan penyebab kasus ini lama ditangani institusinya. Dia hanya berdalih, kondisi pandemi ikut berpengaruh terhadap penanganan kasus tersebut. “Bayangkan, panggil-panggil orang datang kasih keterangan di masa Covid begini e, sulit itu,” katanya.
Pegiat antikorupsi Minggus Talabessy menilai Kejati hanya berdalih. Kasus lingkar Wokam merupakan kasus lama, sehingga relatif mudah mendapatkan bukti-bukti awal yang cukup.
Menurutnya, publik Maluku hanya butuh progres yang pasti terkait semua penanganan kasus. Jadi hanya soal kemauan institusi hukum ini menuntaskan kasus.
Menurutnya ini kasus lama, tinggal koordinasi dengan Kejari setempat dan itu tidak sulit. Lanjut Minggus, saat ini semua akses elektronik terbuka luas, untuk mendapat informasi. “Ada WhatsApp dan sebagainya. Jadi kami bisa bilang kasus ini sudah mandek,” katanya.
Sebelumnya Kajati Maluku Rorogo Zega saat masih menjabat mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi jalan lingkar Pulau Wokam tahun anggaran 2018 senilai Rp36,7 miliar itu.
Zega menjelaskan, penyelidikan kasus tersebut sempat dihentikan tahun 2020 karena kontraktornya Timotius Kaldey alias Timo mengikuti pilkada Aru. Dalam pelaksanaannya Timo menggunakan bendera PT. Purna Dharma Perdana.
Jalan lingkar Pulau Wokam mulai dikerjakan pada 2007 oleh seorang kontraktor asal Kota Ambon, ketika Tedy Tengko (almarhum) pertama kali menjadi Bupati Kepulauan Aru. Namun pembukaan jalan lingkar sepanjang 35 kilo meter itu tidak seluruhnya dilakukan penggusuran oleh kontraktor karena yang terealisasi hanyalah sekitar 20 kilo meter
Proyek jalan lingkar pulau Wokam dilaksanakan PT Purna Dharma Perdana dan sesuai rencana dikerjakan sejauh 33 kilometer dibiayai DAK tahun 2018 melalui Dinas PUPR Kabupaten Kep.Aru. Kabarnya jalan yang diselesaikan dengan sirtu baru 7 kilometer, sisanya masih pembongkaran dan hutan lebat.
Catatan Kabar Timur infonya, isi hutan tersebut terdiri dari pohon kayu berkualitas, salah satunya kayu besi. Namun adanya oknum perusahaan menenteng senpi warga desa-desa sekitar takut dan merasa terintimidasi. “Dicurigai ada aktivitas ilegal, dengan kedok proyek jalan. Apa itu? polisi mesti usut,” ujar sumber.
(KTA)
Komentar