SPDP Kasus Bunuh La Tole ke Kejari

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon resmi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus La Tole yang dibunuh dua tetangganya berinisial A dan R di atas Jembatan Merah Putih (JMP) Ambon beberapa waktu lalu.

“Iya benar, kami sudah menerima SPDP dari penyidik Polresta Ambon terkait kasus pembunuhan di JMP,” kata Kepala Seksi Pidana umum (Kasi Pidum) Kejari Ambon, A.P. Latuconsina, Sabtu pekan kemarin.

Menurutnya, SPDP merupakan bentuk check and balances dalam menjalankan kewenangan penyidikan. Penuntut umum sebagai pemegang kekuasaan penuntutan mempunyai hak menentukan apakah suatu penyidikan telah lengkap atau belum.

“Maka dalam konteks itulah, penyidik memberitahukan melalui surat kepada penuntut dimulainya penyidikan. Ya semacam koordinasi saja, karena nanti yang maju (bersidang) kan jaksa,” jelasnya

Dikatakan,SPDP itu memuat tentang dasar penyidikan berupa laporan polisi dan surat perintah penyidikan, waktu dimulainya penyidikan, jenis perkara, pasal yang dipersangkakan dan uraian singkat tindak pidana yang disidik, identitas tersangka (apabila identitas tersangka sudah diketahui) dan identitas pejabat yang menandatangani SPDP.

Dengan diterimanya SPDP, lanjut dia, kemungkinan dalam waktu dekat, berkas perkara dua tersangka ini akan dikirim ke jaksa untuk diteliti. “Nanti kita tunggu saja, tapi biasanya, mereka kirim SPDP tidak lama lagi, berkasnya di kirim untuk diteliti,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Firman alias La Tole, pria yang ditemukan tewas di Jembatan Merah Putih (JMP) Kota Ambon, pada Kamis (19/8) ternyata dibunuh. Pelaku berjumlah dua orang berinisial R dan A. Keduanya merupakan tetangga dari korban sendiri. A dan R pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

La Tole akhirnya meregang nyawa, hanya dari masalah sepeleh. Salah satu ucapannya ke tersangka A yang menjadi awal pengeroyokan hingga berujung kematian.

“Main lampu mati manyala, ose (kamu) kayak orang kampung yang baru kaget masuk hotel. Nah, ini ucapan yang sempat dikeluarkan korban ke salah satu tersangka,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKBP Leo Nugraha Simatupang saat konferensi pers bersama wartawan di Polresta Pulau Ambon.

Simatupang menjelaskan, ketiganya merupakan teman bermain. Pada Rabu malam, ketiganya pergi ke salah satu hotel di Kota Ambon untuk pesta minuman keras (miras).

Asik miras di dalam kamar penginapan, salah satu tersangka kemudian melakukan tindakan iseng dengan menekan tombol stop kontak atau saklar lampu. Lampu menyala kemudian mati dan itu dilakukannya berulang.

Korban yang mungkin tidak terima, lalu menegur dan mengeluarkan ucapan tersebut. Kendati demikian, pesta miras tetap berjalan lancar. “Ucapan korban itu diingat tersangka. Lalu ditambah juga dengan si korban yang kerap menolak giliran untuk minum. Mungkin kesal, lalu berlanjut dengan penganiayaan,” jelasnya.

Tapi, lanjut Kapolresta, penganiaayan itu tidak langsung terjadi di dalam kamar hotel. Itu baru dilakukan ketika ketiganya hendak pulang menuju kediaman mereka di Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

“Jadi ketiganya berboncengan dengan satu sepeda motor pada pukul 04:00 WIT. Tepat di atas JMP, korban dan tersangka A terlibat adu mulut. Disini, A dan R lalu menganiaya korban hingga pingsan. Tahu korban mati, tersangka kemudian melemparkan tubuh korban dari atas JMP,” tuturnya.

Pasca peristiwa itu, polisi lalu melakukan penyelidikan. Identitas pelaku diketahui berikut dengan tempat persembunyiannya. Pada Jumat (20/8), tim Satreskrim Polresta Ambon dibantu Ditsatreskrim Polda Maluku berhasil menciduk pelaku.

Keduanya ditangkap di rumah keluarga salah satu pelaku di Negeri Seith, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Tersangka di jerat pasal tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (KTY)

Komentar

Loading...