KPID Cabut Izin Siar Diskominfo Chanel

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku kini mulai berlaku tegas. Siapa yang tidak memenuhi kewajiban selama menyiar di Maluku, izin penyiarannya akan dicabut.

Seperti yang terjadi pada Diskominfo Chanel. Siaran ini terhitung delapan bulan menunggak pembayaran hak penyedia jasa.   Sanksinya, izin siarnya dicabut.

“Karena memang tidak memenuhi kewajiban. Makanya izin Diskominfo Chanel kita cabut,” kata Ketua Komisi KPID Maluku, Mutiara Dara Utama di Ambon, kemarin.

Menurutnya, Diskominfo Chanel baru dibuat semenjak adanya covid-19. Pembuatan ini juga atas izin daerah dengan tujuan agar setiap informasi yang diberitakan terutama masalah covid-19 bisa diketahui publik Maluku.

“KPID yang memberikan rekomendasi untuk Diskominfo Maluku punya Channel sendiri di dalam TV Kabel (Penyedia Jasa), dengan 32 ribu pelanggan. Tapi karena kewajiban menggantung, ya kita cabut,” jelasnya.

Dia menyatakan, ada tiga masalah yang ditemukan KPID Maluku. Pertama, Diskominfo Channel selama beroperasi, sesuai hasil pantauan memiliki tunggakan sebesar 8 bulan yang belum dibayar ke penyedia jasa. Padahal setiap hari Diskominfo Channel siaran 24 jam.

“Ternyata tidak ada produksi konten lokal baru. Mereka banyak mengulangi konten lama. Bahkan yang dipublikasikan konten-konten dari Jakarta, bukan konten tentang Maluku. Padahal itu TV Pemda,” sebutnya.

Kemudian, isi konten Diskominfo Chanel lebih banyak berisi tentang apapun kegiatan dari Pemda. Bahkan yang ditemukan dalam sehari, hanya dua iklan layanan masyarakat. Itu pun dalam bentuk foto, bukan visual.

“Sedangkan di Channel Youtube Kominfo Maluku, hampir setiap hari ada video-video baru. Masalah ada pada sumber daya manusia (SDM) dan pengelolaannya. Sehingga dalam waktu satu tahun kedepan, kami hentikan sementara Diskominfo Channel. Mereka bisa eksis jika sudah lakukan pelunasan,” tegasnya.

Dijelaskan, banyak karyawan penyedia jasa yang bisa menerima hak-haknya, akibat pihak Diskominfo Channel belum membayar tunggakan tersebut. “Seharusnya pihak Diskominfo Channel harus berubah programnya. Sebab, stasiun televisi lain bisa bikin berita kisah dan tayangan bagus tentang banyak hal,” ajak Mutiara.

Selain itu, soal prodcast harus diulang tujuh kali. Sedangkan iklan layanan masyarakat misalnya milik gubernur hanya diulang dua kali. Padahal Diskominfo chanel adalah televisi Pemda.

“Sebenarnya kita mau publikasikan daerah kita atau publikasi siapa ? Seharusnya, konten lokal misalnya gubernur mau bicara selama 24 jam sepanjang itu tidak masalah dipublikasikan saja. Dalilnya Diskominfo Channel itu televisi milik Pemda,” heran dia.

Akibat masalah ini, sambung dia, KPID Maluku menghentikan sementara waktu izin siaran Diskominfo Channel, hingga mereka bisa mengelola program yang baik.

“Lalu tayangan Covid-19 tidak disiarkan. Mereka selalu beralasan ada 30 menit di jam malam. Padahal, waktu yang sama itu dimana masyarakat Maluku suka nonton sinetron, dari pada nonton tayangan. Nah harus dikelola secara professional supaya publik Maluku bisa menyaksikan,” sarannya.

Ia berharap, Diskominfo channel bisa lebih baik dalam berinovasi, sehingga bukan hanya dapat mendatangkan PAD, tapi juga banyak orang mengunjungi Maluku. (KTY)

Komentar

Loading...