Beli “Pulsa Seribu” Pengguna Narkoba Ini Terancam Bui
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Ditangkap petugas di ruang lobi penginapan Nyaman di bilangan Sam Ratulangi Kota Ambon, Jhordi tak berkutik dan satu paket sabu akhirnya diserahkan. Di Pengadilan Negeri Ambon, terdakwa yang berprofesi buruh kasar ini mengaku membeli sepaket sabu tersebut seharga Rp 1 juta.
“Kalau di kalangan pengguna narkoba satu paket seharga itu istilahnya apa, kelasnya premium, ekonomis atau apa?” tanya JPU Novi Temmar kepada terdakwa Jhorgi dalam persidangan di PN Ambon, Senin (23/8).
Mendengar pertanyaan seperti itu Jhorgi sigap menjawab. “Istilahnya pulsa seribu ibu jaksa,” jawab Jhorgi tanggap.
Di persidangan kemarin, dari pertanyaan maupun jawaban terdakwa terungkap kalau paket sabu tersebut dibeli di Kelurahan Benteng Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon. Terdakwa membeli narkotika itu dari seseorang bernama Icat.
Setelah membeli dari Icat, hari itu juga terdakwa menuju Penginapan Nyaman untuk mengkonsumsi sabu tersebut sendiri. Namun belum lagi masuk kamar penginapan yang bersangkutan keburu diciduk petugas di lobi lantai dua penginapan tersebut.
“Saudara ditangkap tanggal berapa?,” tanya JPU dan langsung dijawab 21 April 2021 oleh terdakwa.
Terdakwa juga membenarkan keterangan tiga saksi di persidangan sebelumnya. Menurut JPU, terdakwa telah mengakui semua perbuatannya.
Atas pengakuan terdakwa Hakim Ketua Lutfie Alzagladi menanyakan apakah terdakwa masih mau mengulangi perbuatannya? “Tidak lagi majelis, saya berjanji tidak akan lagi melakukan perbuatan itu,” jawab terdakwa Jhorgi.
Terdakwa tiga anak yang masih kecil-kecil dengan isterinya tidak bekerja itu menurut Alzagladi akan cukup berat bagi keluarganya.”Jangan ulangi lagi ya, ingat keluargamu bikin susah mereka saja kamu ini,” ujar ketua majelis hakim itu.
Pekan depan, persidangan akan masuk pada agenda penyampaian tuntutan JPU. “Kita dengar dulu tuntutan jaksanya seperti apa, setelah itu kita ajukan pembelaan,” kata penasehat hukum terdakwa, Herberth Dadiara kepada Kabar Timur usai sidang
Menurut Dadiara, yang paling penting terdakwa tidak berbelit-belit, membenarkan semua keterangan yang diajukan JPU dan mengakui semua perbuatannya di persidangan. “Kalau ancaman pasalnya seperti apa belum tahu, makanya tunggu tuntutan dulu,” tandasnya. (KTA)
Komentar