KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Perkara dugaan korupsi proyek Sariputih akhirnya “ditutup” Kejari Maluku Tengah (Malteng). Kajari Malteng A.O Mangontan berdalih kerugian negaranya terlalu kecil.
Ketika dilakukan “on the spot” di lapangan, proyek tersebut ternyata telah dinikmati masyarakat. Sehingga dampak terhadap kerugian keuangan negara dinilai kecil. “Setelah kita cek di lapangan, proyeknya sudah selesai dan dimanfaatkan masyarakat. Jadi kerugiannya nyaris tak ada,” ujar Mangontan, pekan kemarin.
Hal tersebut tampak dalam tinjauan lapangan oleh jaksa penyidik bersama ahli kontruksi juga para tersangka. Jumlah kerugian keuangan negara yang kecil dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Kobi, Tahun 2017 itu, pihaknya akui Mangontan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
SP3 diterbitkan menyusul pengembalian duit kerugian negara oleh para tersangka. Masing-masing, PPTK Ahmad Litiloly, pembantu PPTK Markus Tahya, kontraktor Yonas Riuwpassa sebagai pemilik perusahaan dan Benjamin Liando selaku kontraktor. Dan Megy Samson selaku KPA.
“Mereka sudah mengembalikan semua kerugian negara dalam perkara ini,” akui Kajari Malteng itu.
Menurutnya, kasus ini, awalnya anak buahnya menemukan potensi kerugian negara Rp 800 juta lebih. Namun setelah diaudit BPKP Provinsi Maluku dan ahli konstruksi yang dihadirkan para tersangka, kerugian negara dihitung tidak sebesar temuan penyidik.
Dari gelar perkara kerugian negara hanya Rp.100 juta dan kemudian sudah dikembalikan oleh para tersangka.
Sebelumnya, para tersangka ditetapkan statusnya Kajari Malteng sebelumnya Juli Isnur. Mereka diancam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3, jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) KUHP. (KTA)


























