Tiga Terdakwa Kasus Mercuri Dituntut 1,5 Tahun

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Jaksa penuntut umum Kejari Ambon menutut Abdullah Mamang, Andika Deli, serta Jalil Mamang selama 1,5 tahun penjara karena melanggar pasal 161 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah, makanya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan,” kata JPU Kejari Ambon, Junnet Pattiasina di Ambon, Rabu.

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Orpha Marthina didampingi dua hakim anggota.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim menghukum para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan, sedangkan barang bukti berupa 22,65 Kg mercuri disita untuk dimusnahkan.

Ada pun hal yang memberatkan para terdakwa dituntut hukuman penjara dan denda karena tidak memiliki izin secara resmi untuk melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam UU tentang Minerba.

Kemudian perbuatan para terdakwa berdampak tidak baik karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Sedangkan yang meringankan adalah, para terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi, belum pernah dihukum, dan mereka merupakan tulang punggun keluarga dalam mencari nafkah.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum para terdakwa, Thomas Wattimury.

(AN/KT)

Komentar

Loading...