KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Gubernur Maluku, Murad Ismail mengaku, regulasi dan kebijakan pemerintah saja tidak cukup, untuk perangi penyalahgunaan Narkoba, ditengah-tengah lingkaran masyarakat.
“Tapi kita juga butuh partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda dan para pegiat anti Narkoba,” kata Gubernur, di Ambon, Rabu (18/8) kemarin.
Dikatakan Gubernur, sesuai data Badan Narkotika Nasional (BNN), pengguna narkotika di Maluku rata-rata merupakan kaum milenial, dengan batasan usia, mulai dari 15 tahun hingga 39 tahun.
“Dan untuk penanganan Narkoba, dibutuhkan standar dalam memberikan jaminan, dan perlindungan hak-hak masyarakat agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara baik, hal ini sama dengan penanganan COVID-19,” paparnya.
Gubernur mengaku, pemerintah sudah berkomitmen untuk melanjutkan program pemberantasan Narkotika melalui pengesahan Inpres Nomor (2) tahun 2020.
Inpres tersebut, lanjut Gubernur, memerintahkan agar seluruh jajaran Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Kepala BIN, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Gubernur, Bupati, dan Walikota, untuk melakukan Aksi Nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Saya mengajak kita semua untuk terus berjuang, dan tidak bosan-bosannya memberikan pemahaman dan pengetahuan, tentang bahaya Narkoba,” imbuhnya.
“Mari ajak generasi muda dan seluruh elemen masyarakat, untuk termotivasi dan bangkit bersama melawan peredaran Narkoba di Bumi Raja-Raja Maluku, yang kita cintai bersama,” tutup Gubernur. (KTE)