Laporan Lucas Terkait Noach “Karam” di Kejati

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Jika ada indikasi tebang pilih kasus oleh Kejati Maluku dalam kasus korupsi PT Kalwedo, bisa jadi sinyalemen Kim Markus terkait dugaan suap itu benar. Apalagi ketika menjabat Kajati Maluku, Rorogo Zega mengaku ada hasil audit akuntan publik menyatakan keuangan BUMD milik Pemkab MBD ini sehat di masa kepemimpinan Benyamin Thomas Noach, sehingga belum perlu diusut.
Tokoh pemuda yang juga pemerhati korupsi Kabupaten MBD Marvin Wirta menilai pernyataan itu Rorogo Zega ada indikasi melindungi Noach dari laporan Lucas Tapilouw. Dan Rorogo dinilai asal bunyi soal hasil audit tersebut.
“Rorogo Zega nyatakan hasil audit independen bahwa PT Kalwedo tak masalah. Jangan-jangan yang dibilang Kim Markus itu bisa jadi itu benar ada suap,” ujar Marvin Wirta, Sabtu pekan kemarin melalui telepon seluler.
Kim Markus, mantan anggota DPRD MBD itu sempat “bernyanyi” di medsos soal duit satu kopor untuk disampaikan ke oknum Kejati Maluku. Ini setelah Kim salah satu mantan pejabat daerah berinisial SL memintanya mencari jalur komunikasi di Kejati Maluku agar kasus korupsi KMP Marsela PTS Kalwedo tak diusut.
Hanya saja cuitan Kim di medsos belum bisa dibuktikan. Termasuk koar-koar dia akan menyampaikan kasus dugaan suap itu ke Kejati berikut barang buktinya. Sebagaimana jejak digital Kim Markus tertanggal 17 Juli 2020 itu antara lain : #siapsenior kopor hijau pertama itu 500 jt, akang dalam pecahan 100 merah2 samua e. Orderan pertama jang sampe ada panggilan sampe habis Pemilu. Maka itu, biar Ade Nus demo, sampe air karing jua tar ada panggilan dari tuan direktur. Colek tuan aimud, kopernya bagus jadi beta simpan akang, karena beta kase kaluar akang taru dipalastik hitam. DONG TAR BARANI LAPOR BETA,” cuit Kim Markus.
Anehnya, laporan Lucas Tapilouw tentang indikasi korupsi yang lebih besar dilakukan mantan Dirut PT Kalwedo Benyamin Thomas Noach belum juga ada hasil telaah pihak Kejati setelah nyaris dua bulan disurati melalui PTSP Kejati Maluku.
Alhasil Yustin Tuny kuasa hukum Lucas Tapilouw menyurati Kajati Maluku Undang Mugopal guna meminta kesediaannya beraudiens. Dikonfirmasi terkait sejauh mana surat audiens ditindaklanjuti, Kasipenkum Kejati Wahyudi Kareba hanya janji akan menanyakan.
Ketika ditanyakan langsung ke kantor PTSP, diakui audiens belum bisa dilaksanakan. “Pak Aspidsusnya lagi cuti, mungkin Minggu depan (pekan ini) baru Pak Aspidsusnya kembali,” kata petugas PTSP dihubungi Jumat pekan kemarin di kantor tersebut. (KTA)
Komentar