KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Setelah disinyalir laporannya “hilang” tanpa jejak di Kejari Ambon, kasus dugaan korupsi dana Covid-19 Politeknik (Poltek) Negeri Ambon akhirnya ada titik terang. Laporan orang dalam Poltek tersebut telah ditindaklanjuti.
“Laporannya sudah masuk ke bagian Pidsus,” akui salah satu petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Ambon kepada Kabar Timur, Senin (16/8).
Hanya saja tidak dijelaskan apa saja yang akan dilakukan oleh bagian tersebut terkait laporan yang didisposisikan oleh Kajari Ambon Dian Frits Nalle itu. Diminta penjelasannya, Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan, laporan yang masuk ke institusi Kejaksaan biasanya diteliti lebih dulu oleh pimpinan. Setelah itu didisposisikan ke bagian Inteljen di institusi kejaksaan dimaksud.
Namun jika laporan ke bagian Pidsus itu merupakan pertimbangan pimpinan.
“Pimpinan lah yang menentukan. Apakah akan ditangani Pidsus atau kah Intel. Itu kewenangan pimpinan,” jelas Wahyudi.
Menurutnya setelah didisposikan, laporan akan ditelaah. “Itu untuk memastikan apakah laporan itu adalah fakta atau bukan fakta,” tandasnya.
Dalam laporan yang disampaikan internal Poltek Ambon, disebutkan dana Covid-19 diduga kuat disalahgunakan oleh dua oknum pejabat Poltek. Dana yang mestinya untuk tim medis penanggulangan Covid-19 di Poltek tersebut malah oleh dua petinggi Poltek dipakai untuk membiayai pegawai dan dosen beraktivitas di kampus selama pandemi Covid-19 di tahun 2020 lalu.
Bukan saja itu, indikasi penyimpangan anggaran pusat ini juga terjadi pada pengadaan protokol kesehatan. Meliputi masker, sanitizer, dan sabun yang diperuntukkan untuk para mahasiswa Poltek, dosen dan pegawai ternyata pengadaannya tidak maksimal.
“Mahasiswa tidak dapat masker, sementara sanitizer dan sabun tiap jurusan masing cuma dapat beberapa saja,” ungkap sumber Poltek kepada Kabar Timur melalui telepon seluler.
Seluruh bukti pembayaran Rp 260 ribu untuk pegawai yang balik ke kantor selama covid tiga bulan itu, rujukannya bendahara bayar karena diperintah oleh Wadir II Fence Salhuteru.
Dan dibuktikan dengan surat tugas yang ditandtangani Direktur Poltek Ambon Daddy Mairuhu. “Sehingga yang bertanggungjawab Wadir II dan Direktur Poltek,” kata sumber.
Menurutnya, sudah pasti terjadi kerugiaan negara akibat salah menafsirkan petunjuk pemerintah pusat. Seharusnya yang dibayar adalah tenaga medis yang berhubungan dengan Covid-19. Seperti tenaga kesehatan bukannya pegawai politeknik” katanya.
Dirincikan dari upah Rp 260 ribu ke para pegawai yang diminta balik kerja selama pandemi, yakni Rp 110 ribu untuk transport lokal sementara Rp 150 ribu uang saku.
“Kejari perlu minta pimpinan politeknik menunjukan bukti surat dari pemerintah pusat, dan baca baik-baik regulasinya,” imbuh sumber.
Sehingga diduga mereka, kata sumber, menghamburkan dana covid untuk mencari keuntungan dengan membayar honor per hari Rp 260 ribu per orang. Kalau contoh 1 pegawai melaksanakan kegiatan 23 hari dikali Rp 260 ribu jadinya sekitar Rp 5 jutaan. Lalu dikalikan 50 pegawai saja sudah berapa banyak kerugian negara yg ditimbulkan. “Kita minta BPKP untuk mengaudit dana covid di Politeknik Negeri Ambon, itu saja,” tandas sumber. (KTA)


























