KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Kaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam telah ditetapkan tersangka oleh Polres Seram Bagian Timur (SBT), dan akan ditahapduakan oleh penyidik ke jaksa penuntut Kejari setempat.
Namun keduanya mengaku sebagai pahlawan untuk hutan Sabuai yang telah berusaha melindungi hutan tersebut oleh illegal loging CV Sumber Berkat Makmur (SBM).
Kaleb dan Stevanus ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres SBT pada 22 Februari 2020 lalu. Dan sesuai rencana akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum oleh penyidik 16 Agustus 2021 nanti.
“Gara-gara Katong lempar kaca mobil alat berat perusahaan,” akui Kaleb Yamarua kepada Kabar Timur ditemui di kos-kosannya, Kamis (11/8) bilangan daerah Belakang Soya Kota Ambon.
Namun menurutnya kalau polisi jeli, mestinya tidak semudah itu menetapkan mereka tersangka. Dalilnya, kata Kaleb, pengrusakan terjadi lantaran CV SBM tidak mengindahkan larangan masyarakat hukum adat Sabuai.
“Pelemparan kaca mobil bukan tanpa alasan. Karena laporan masyarakat Sabuai ke Polda tidak ditanggapi. Demikian pula ke Krimmsus Polda, soal ilegal loging CV SBM,” jelasnya.
Menurutnya, Imanuel Quedarusman telah melakukan kejahatan korporasi atas nama CV SBM. Faktanya, perusahaan dimaksud tidak punya ijin untuk melakukan aktivitas logging dan pengolahan kayu di areal hutan Sabuai.
Yang ada hanya ijin perkebunan pala dikeluarkan dinas pertanian setempat. Namun yang terjadi, perkebunan pala tidak pernah ada hingga saat ini. Sebaliknya yang dihancurkan adalah hutan adat masyarakat Negeri Sabuai Kecamatan Siwalalat Kabupaten SBT.
Menyadari modus Quedarusman dengan alasan kebun pala, masyarakat menolak aktifitas loging tersebut. Bukannya sadar kedoknya ketahuan, Imanuel Quedarusman tetap bersikeras melakukan aktifitasnya di luar areal ijin perkebunan pala tersebut.
Dia mendekati areal hutan keramat Negeri Sabuai.
Sampai ketika, alat-alat berat CV SBM hendak memasuki kawasan negeri lama di situ lah masyarakat mengamuk.
“Nama negeri lama itu, Yama-afna. Di situ katong pu keramat banyak. Makanya katong marahnya di situ. Lalu terjadi pelemparan,” ungkapnya.
Terpisah kuasa hukum keduanya, Yustin Tuny menyatakan kedua kliennya itu siap menjalani proses hukum selanjutnya.
Dia mengaku berkas kedua klien akan dilimpahkan ke Kejari SBT. Dan sebagai warga negara yang baik mereka akan taat terhadap ketentuan hukum.
“Tapi untuk penegak hukum kami juga ingin ingatkan, agar hukum jangan tumpul ke atas tapi tajam ke bawah, itu tidak bagus,” ujar Yustin Tuny. (KTA)



























