Gubernur Keluarkan Edaran PPKM di 11 Daerah di Maluku
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Gubernur Maluku, Murad Ismail mengeluarkan surat edaran nomor 443-099 tahun 2021 sebagai tindak lanjut penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro level III dan II di 11 daerah di provisi tersebut.
“Surat edaran yang ditandatangani pada 12 Agustus 2021 menindaklanjuti Instruksi Gubernur Maluku No.9 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM level III dan II serta mengoptimalkan posko penanganan di tingkat desa/negeri atau ohoi dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19,” kata Juru Bicara Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Maluku, Adonia Redung, di Ambon, Kamis.
Surat Edaran tersebut juga sekaligus menindaklanjuti Mendagri No.32 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level III hingga level I, serta optimalisasi posko penanganan COVID-19 tingkat desa/kelurahan di Tanah Air.
Gubernur Murad dalam surat edaran tersebut mengingatkan Bupati dan Walikota di 11 daerah di Maluku untuk memperhatikan penetakan PPKM berdasarkan keputusan Kementerian Kesehatan.
Tercatat tujuh daerah di Maluku masuk kategori PPKM level III yakni Kota Ambon, Kepulauan Aru, Kepulauan Tanimbar, Kota Tual, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Maluku Tengah, Maluku Tenggara dan Seram Bagian Barat (SBB).
Sedangkan tiga daerah lainnya di Maluku yang melakukan PPKM level II yaitu Kabupaten Pulau Buru, Buru Selatan dan Seram Bagian Timur (SBT).
“Surat edaran ini bersifat penting untuk pemantauan, pengendalian dan evaluasi guna mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 di semua daerah di Maluku,” katanya.
Surat edaran itu mengatur tentang pelaku perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yakni 3M (menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan baik dengan sabut maupun cairan pencuci tangan).
Selain itu tidak diperkenankan berbicara satu atau dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara, serta tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan pernerbangan yang kurangd ari dua jam, terkecuali bagi pelaku perjalanan yang wajib mengonsumsi obat obat dalam rangka pengobatan.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan dalam daerah dengan kendaraan pribadi maupun umum diwajibkan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan khusus tersebut juga mengatur tentang pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali atau daerah lain yang ditetapkan melalui instruksi Mendagri dengan kategori level IV dan III, diwajibkan menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil uji negatif RT-PCR dan sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan penyeberangan antarkota dari dan ke daerah kategori PPKM level IV dan III wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel diambil maksimal 1x24 jam sebelum berangkat.
Sedangkan pelaku perjalanan jarak jauh dengan mobil pribadi menggunakan transportasi laut, darat dan penyeberangan ke daerah yang memberlakukan PPKM level II dan I diweajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun 2x24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen dengan waktu maksimal 1x24 jam sebelum berangkat.
“Khusus ketentuan kartu vaksin ditiadakan bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan logistik dan barang serta kondisi mengidap penyakit penyerta (komorbit) dengan syarat melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit bahwa bersangkutan belum divaksin,” katanya.
Sedangkan anak-anak dibawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri atau antarbatas wilayah administrasi provinsi atau kabupaten/kota.
“Khusus pelaku perjalanan dengan moda transportasi perintis ke wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, termasuk meniadakan kartu vaksin,” ujarnya.
Gubernur juga menginstruksikan satgas di 11 kabupaten/kota bekerja sama dengan otoritas penyelenggara transportasi, untuk mengatur perjalanan orang dari dan ke daerah masing-masing dengan membentuk pos keamanan terpadu.
Dia juga membenarkan bahwa TNI/Polri bersama pemerintah daerah berhak memberhentikan atau melarang perjalanan orang, jika tidak mengindahkan protokol kesehatan yang diwajibkan.
Surat edaran Gubernur Maluku tersebut mulai berlaku efektif pada 11 Agustus 2021 dan akan dievaluasi kembali berdasarkan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi pemda setempat. (AN/KT)
Komentar