Warga Sabuai Resmi Lapor JPU ke Kejagung

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Faktanya meskipun JPU punya pertimbangan hukum atas perbuatan terdakwa, akan tetapi sejak tanggal 6 Agustus 2021 alam membuktikan bahwa tuntutan jaksa itu keliru.

Keluhan masyarakat adat Negeri Sabuai Kabupaten SBT hanya ditumpahkan ke institusi Kejaksaan. Tuntutan mereka juga tak berubah, meminta JPU yang menuntut ringan bos CV Sumber Berkat Makmur (SBM) Yongki Quedarusman dievaluasi institusinya.

“Yang pasti kita sudah siapkan laporannya. Besok disampaikan ke Kejagung RI cq Jamwas Kejagung, tembusan komisi kejaksaan,” kata kuasa hukum masyarakat adat Sabuai, Yustin Tuny kepada Kabar Timur, Rabu (11/8).

Tuntutan masyarakat adat tersebut menurut Yustin cukup sederhana. Padahal tidak sebanding kerugian material yang dialami kliennya, dengan hancurnya hutan adat yang selama ini menjadi tumpuan hidup mereka.

“Mereka hanya minta JPU Julivia Selano dievaluasi. Itu memang tidak sebanding dengan kerugian yang mereka alami,” katanya.

Akibat ulah bos CV SBM itu Negeri Sabuai kini mengalami banjir yang selama 100 tahun tidak pernah terjadi. Negeri adat tersebut harus menerima luapan air dari gunung dan merendam ratusan rumah warga.

“Faktanya meskipun JPU punya pertimbangan hukum atas perbuatan terdakwa, akan tetapi sejak tanggal 6 Agustus 2021 alam membuktikan bahwa tuntutan jaksa itu keliru,” ujar Yustin.

Menurutnya, alam telah menunjukkan kepada JPU kalau banjir tersebut sekaligus fakta kejahatan Yongki Quedarusman. “Apakah ibu jaksa bisa berikan pertimbangan hukum bahwa banjir itu bukan akibat perbuatan Yongki di Sabuai sana?” ujarnya sinis.

Terkait 2 tersangka hasil laporan Bos CV SBM karena melempar kaca dua alat beratnya, diakui kedua kliennya itu akan kooperatif. “Mereka sudah terima panggilan untuk tahap II di polisi. Kaleb dan Stevanus akan penuhi panggilan tersebut,” akuinya.

Walau bermasalah secara hukum, menurutnya Kaleb Ahwalam dan Stevanus merupakan pahlwan bagi Negeri Sabuai. Mereka hanya memprotes aktivitas ilegal logging CV SBM dengan melakukan pelemparan tersebut.

“Faktanya dari pelemparan itu, CV SBM stop aktivitas sampai sekarang ini,” katanya.

(KTA)

Komentar

Loading...