KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Kejari Ambon diduga mendiamkan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Poltek Negeri Ambon. Berkali-kali dihubungi pihak-pihak terkait di Kejari tak berhasil dihubungi guna dimintai konfirmasi.
Kasi Inteljen Kejari Gino Talakua dihubungi melalui telepon seluler tidak merespon, sedang Kasi Pidsus menurut petugas piket disebut sibuk tak bisa diganggu. “Kasi Intel tadi ada, tapi seng tau beliau kemana. Sementara Kasipidsus lagi sibuk, belum bisa ganggu,” akui petugas piket Kejari Ambon Tanasale kepada Kabar Timur Selasa (10/8).
Salah satu staf seksi Intelijen yang menolak namanya disebutkan mengaku disposisi surat terkait laporan Politeknik belum diterima oleh seksinya dari pimpinan Kejari Ambon. “Surat masih di Pak Kajari belum turun ke kita,” aku staf tersebut.
Dijelaskan setiap surat masuk ke PTSP setelah disampaikan ke Bagian Tata Usaha, akan diteliti lebih dulu oleh pimpinan (Kajari) sebelum didisposisikan ke seksi Inteljen atau Pidsus Kejari Ambon.
Terpisah pelapor kasus ini, yang juga dari pihak Senat Politeknik Negeri Ambon itu menjelaskan, dalam laporan disampaikan sejumlah bukti pembayaran oleh bendahara. “Yaitu pembayaran Rp 260 ribu ke pegawai yang balik ke kampus selama 3 bulan,” katanya.
Bendahara, kata dia diperintahkan bayar oleh Wakil Direktur II Fence Salhuteru, dibuktikan dengan surat tugas yang ditandtangani oleh Direktur Politeknik Daddy Mairuhu. Sehingga yang bertanggungjawab mestinya Fence dan Mairuhu.
Menurutnya, dana yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas medis sesuai Juknis untuk berbagai kegiatan terkait Covid-19 di kampus Politeknik maupun pengadaan protokol kesehatan malah dipakai untuk membiayai kegiatan pegawai Politeknik.
“Dipakai bayar pegawai bukan kegiatan yang langsung berhubungan dengan Covid-19. Seperti tenaga kesehatan, dan barang-barang prokes seperti masker sanitizer sabun,” jelas dia.
Jumlah yang dibayarkan ke pegawai yang balik ke kampus selama pandemi Covid tiga bulan dimaksud dari total Rp 260 ribu per hari dirincikan Rp 110 ribu transport lokal, sedang Rp 150 ribu uang saku.
Sehingga diduga dana Covid-19 yang dihamburkan tak sesuai peruntukannya mencapai miliaran rupiah. “Ini selama tiga bulan loh. Kali saja kalau 50 orang sudah berapa? Kita minta supaya BPKP mengaudit dana covid di Politeknik Negeri Ambon,” tandasnya. (KTA)



























