PN Ambon Paling Banyak Tangani Kasus Narkoba

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obat terlarang (narkotika) menjadi perkara yang paling banyak ditangani Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Yance Wenno setelah sebelumnya melakukan pertemuan bersama pihak PN Ambon, beberapa waktu lalu.

“Kita lakukan kunjungan silaturahim sekaligus menanyakan soal penanganan kasus perkara yang paling menonjol di Maluku. Dan jawab dari PN, narkoba menjadi yang paling banyak selain penanganan kasus perceraian,” kata Wenno kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku, Jumat pekan kemarin.

Menurutnya, memang ada berbagai perkara yang ditangani pihak PN Ambon, tapi kasus-kasus lain ini relatif biasa. Yang paling mengemuka hanyalah narkoba dan perceraian.

“Kita sudah bicara banyak. Dan mereka di PN Ambon pun berharap narkoba ini jadi perhatian serius bersama baik pemerintah, DPRD, instansi-instansi maupun masyarakat,” sebut dia.

Artinya, lanjut Wenno, jika ini diperangi secara bersama, maka tentu nyawa generasi muda Maluku bisa terselamatkan. “Kalau dilihat saat ini, kaum muda ini mau coba-coba. Nah, dari coba-coba inilah yang nanti membuat terbiasa. Untuk itu, narkoba ini harus kita perangi bersama,” ajaknya.

Tugas Pemerintah, perlu menyiapkan anggaran untuk pencegahan narkoba. Anggaran itu bisa digunakan untuk sosialisasi ke lingkungan masyarakat tentang pentingnya menghindari dari bahaya narkotika.

Selain pembahasan penanganan perkara, Wenno juga mengungkapkan perihal permintaan pihak PN Ambon terkait sarana dan prasarana untuk mendukung sidang online.  “Pandemi covid-19 khan memaksakan untuk sidang dilakukan secara online. Nah, mereka kurang akan sarana itu,” ucap dia.

Kemudian juga pihak PN berharap supaya Pemprov atau Pemkot Ambon bisa menjadikan lokasi Lapangan Merdeka untuk tempat parkir sementara. bagu para pencari keadilan yang datang ke PN Ambon. “Sebab tempat parkir di PN Ambon tidak mendukung jumlah orang yang datang,” pungkasnya. (KTY)

Komentar

Loading...