Hari Ini Warga Sabuai SBT Demo Kejati & PN Ambon

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Minta Ketua Pengadilan Negeri Ambon Pasti Tarigan mengevaluasi oknum majelis hakim yang mengadili perkara ilegal logging Imanuel Quedarusman.

Jaksa yang menuntut ringan bos CV Sumber Berkat Makmur Imanuel Quedarusman bakalan didemo masyarakat adat Sabuai Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Mereka diinformasikan hari ini mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku guna mendesak JPU Julivia Selano melayangkan banding atas putusan majelis hakim atas Imanuel yang juga ringan.

“Kami meminta para aktivis dan pers mengawal penyampaian aspirasi masyarakat adat Sabuai di kantor Kejati Maluku, besok (hari ini). Kalau bisa kostum pakai pakaian hitam dan ikat kepala merah (berang). Titik kumpul Lapmer, titik aksi Kejati Maluku dan Pengadilan Negeri Ambon,” kata tokoh pemuda Negeri Sabuai, Joshua Ahwalam kepada Kabar Timur melalui pesan WhatsApp, tadi malam.

Tiga tuntutan pendemo hari ini, sebut Joshua adalah meminta Kajati Maluku Undang Mugopal mengevaluasi jaksa Julivia Selano dan meminta jaksa tersebut mengajukan banding, serta meminta Kejari SBT menolak pelimpahan perkara dua warga Sabuai dari pihak Polres SBT.

Dan ketiga meminta Ketua Pengadilan Negeri Ambon Pasti Tarigan mengevaluasi oknum majelis hakim yang mengadili perkara ilegal logging Imanuel Quedarusman, Bos CV SBM di hutan Negeri Sabuai.

Diberitakan perkara Ilegal Loging di Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten SBT memang berbuntut pelaporan terhadap jaksa dan hakim. Yang dilaporkan adalah Julivia M. Selano,SH selaku JPU  ke Jaksa Agung RI, Jamwas Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan RI di Jakarta.

Di Pengadilan Negeri Dataran Hunimua Kabupateb SBT Imanuel Quedarusman alias Yongki, Komisaris Utama CV. SBM dituntut ringan JPU Julivia Selano 1 Tahun 2 bulan. Sementara perbuatan terdakwa merusak hutan, merugikan masyarakat adat dan daerah tapi ironis perusak hutan Sabuai ini dituntut ringan.

“Pertimbangannya apa sampai Jaksa Delano tuntut Yongki hanya 1 tahun 2 bulan,” gugat Okto Tetty tokoh adat Negeri Sabuai kepada Kabar Timur pekan kemarin.

Dalam laporannya ke Jaksa Agung RI, Jamwas Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI, masyarakat Negeri Sabuai mendesak JPU Julivia Selano agar diperintahkan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Dataran Hunimoa Awal Darmawan Akhmad Cs.

Laporan tersebut disampaikan karena putusan hakim dinilai tidak rasional.  Pelaku Illegal Loging hanya diputus 2 tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000, yang jika tidak dibayar gantinya pidana penjara 3 bulan.

Padahal sesuai ketentuan pasal 12 huruf k jo. pasal 87 ayat 1 huruf 1 dan atau pasal 19 huruf a jo. pasal 94 ayat 1 huruf a, undang-undang no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimum Rp.100 miliar.

Putusan hakim Awal Cs dinilai itidak rasional, akibatnya masyarakat hukum adat melaporkan putusan ringan Bos CV. SBM itu ke Ketua Mahkamah Agung RI, Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudcial RI di Jakarta. (KTA)

Komentar

Loading...