Golkar Bakal Geser Jabatan Wakil Ketua DPRD Maluku

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Butuh kekompakkan prima bukan malah tambah bikin perpecahan diantara sesama anggota DPRD akibat pergantian yang tidak beralasan.

Jabatan Rasyad Efendy Latuconsina sebagai wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku kian terancam. Politisi senior asal Partai Golkar itu dikabarkan bakal dilengserkan dari jabatan tersebut.

Informasi yang diperoleh Kabar Timur di Kantor DPRD Maluku menyebutkan, ternyata DPD I Partai Golkar telah melayangkan surat masuk ke DPRD Maluku perihal pergantian staf ahli, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Wakil Ketua DPRD Maluku.

“Iya benar. Ada surat masuk dari Golkar ke DPRD Maluku soal pergantian itu,” kata sumber Kabar Timur di DPRD Maluku, Rabu (4/8).

Menurut sumber, kabarnya AKD Ketua Komisi III yang dipegang Richard Rahakbauw akan dikembalikan ke Anos Jermias. Ketua Fraksi akan diduduki Gadis Umasugi, yang baru pertamakali duduk sebagai anggota DPRD Maluku.

Sementara orang yang bakal menggantikan posisi Wakil Ketua DPRD Maluku Efendy Latuconsina, belum diketahui siapa. “Nanti orang lain menertawakan Golkar. Karena langkah yang diambil tidak sesuai mekanisme dan aturan yang ada,” ujar sumber

Dijelaskan, mekanisme pergantian posisi Wakil Ketua DPRD harus melalui rapat pleno DPD Golkar, kemudian disampaikan ke DPP. Apabila disetujui maka DPP Golkar akan mengeluarkan keputusan. DPRD kemudian akan mengumumkan lewat rapat paripurna DPR, jadwal Paripurna ditentukan Badan Musyawarah (Banmus).

Selanjutnya DPRD akan menyurati Gubernur Maluku, yang kemudian Gubernur akan menyurati Mendagri soal pergantian tersebut kurun waktu 14 hari. Selanjutnya Kemendagri akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan Wakil Ketua DPRD Maluku.

“Dengan cara seperti ini, tentu orang akan tertawa. Sebab, orang akan menilai kalau Golkar sebagai partai tua dan besar, tapi tidak paham soal mekanisme dan aturan pergantian AKD di DPRD,” ujar sumber.

Dia menerangkan, staf ahli merupakan orang yang ditunjuk oleh anggota dewan sendiri untuk membantu dan mendampingi mereka dalam melaksanakan tugas-tugas di DPRD. Baik partai maupun sekretariat dewan tidak bisa mencampuri urusan internal staf ahli dan anggota dewan tersebut.

Sedangkan AKD dan pergantian Wakil Ketua DPRD soal surat menyurat hanya sampai di fraksi partai masing-masing dan tidak bisa langsung ke Sekretariat DPRD. Nanti fraksi yang akan mengkomunikasikan ke sekretariat dewan.

“Tapi agak aneh, kok Ketua Fraksi Golkar DPRD Maluku, Anos Yermias yang tahu mekanisme ini, tidak menyampaikannya pada saat rapat harian Golkar. Bahkan ada juga fungsionaris mantan anggota DPRD yang tahu, tapi kenapa tidak diajarkan buat mereka yang baru masuk di partai Golkar,” tandasnya.

Menurut sumber, AKD itu bersifat tetap dan jumlahnya ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR maupun permulaan tahun sidang. Ketentuan tentang AKD diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR dan DPRD atau UU MD3. Bab II Tata Hubungan Dalam Pemilihan dan Penetapan Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Alat-Alat Kelengkapan DPR Pasal 2 point 5 : Pimpinan Alat-alat Kelengkapan DPR dan anggota Badan Anggaran DPR ditetapkan oleh Dewan Pimpinan partai sesuai tingkatannya atas usul Fraksi Partai Golkar.

“Apakah Anos selaku Ketua Fraksi Golkar telah melakukan rapat fraksi dan memutuskan untuk pergantian atau rolling? Sementara informasi yang diperoleh, Anos tidak tahu menahu soal pergantian tersebut,” herannya.

Ironisnya, keputusan yang diambil juga tidak melalui rapat pleno lengkap, tapi hanya lewat rapat harian yang tentu tidak sah dari sisi organisasi internal Golkar sendiri. Bukan itu saja, rapat pengambilan keputusan strategi dan penting rapat harus dipimpin Ketua DPD Golkar bukan Korbid Kepartaian.

“Karena itu tidak dilakukan, makanya dalam rapat yang digelar pada Jumat, 30 Juli 2021 lalu di Kantor Sekretariat DPD Golkar Maluku, itu diwarnai aksi walk out tiga fungsionaris DPD Golkar Maluku masing-masing Wakil Ketua DPD Golkar Hamzah Nurlily, Wakil Sekretaris DPD Golkar Nus Sinay dan Wakil Ketua DPD Golkar Maluku Berthy Nanulaitta,” ungkapnya.

Dikabarkan pula, Hamzah Nurlily yang usai memberikan pendapat dan tinggalkan ruang yang diikuti kedua rekannya dalam putusan rapat mengnonaktifkan Hamzah Nurlily dari pengurus oleh salah satu fungsionaris Golkar Maluku Bisri Latuconsina yang memimpin rapat saat itu.

Bisri juga menyebutkan, secara normatif sudah diatur 2,5 tahun ada evaluasi atau rolling di AKD fraksi Partai Golkar. Dan ketika sudah pada waktunya, maka secara norma Partai Golkar akan melakukan penilaian atau kajian oleh tim terkait kinerja AKD yang ada di Provinsi.

Tapi, sejumlah kader Golkar yang dikonfirmasi mengaku kaget. Mereka malah menanyakan aturan normatif partai yang mana yang digunakan? Tertulis di Petunjuk Organisasi (PO) nomor berapa? Juklak nomor berapa yang mengatur hal terebut? “Hanya saja sejauh kader itu memakluminya karena Bisri orang baru di partai dan tentu belum memahami aturan-aturan partai,” sebut dia.

Terpisah, Wakil Ketua DPD Golkar Maluku Hamzah Nurlily menjelaskan, pengangkatan staf ahli itu dengan surat SK Pemda melalui Sekwan DPRD, bukan DPD Golkar. “Memang masih harus banyak belajar tentang Ke-golkar-an,” imbuhnya.

Baiknya, kata dia, Golkar lebih fokus ke konsolidasi internal memperbaiki perpecahan-perpecahan yang hampir terjadi merata di kabupaten/kota akibat banyaknya Musda yang bermasalah. Sebab ini sudah memasuki momentum Pilkada, Pilpres dan Pileg.

“Kita butuh kekompakkan yang prima bukan malah tambah bikin perpecahan diantara sesama anggota DPRD akibat pergantian yang tidak beralasan,” harap Hamzah. (KTY)

Komentar

Loading...